MAKASSARCHANNEL, BULUKUMBA – Dinas Perhubungan Bulukumba bekerja sama dengan Satlantas Polres Bulukumba tilang enam mobil yang parkir di area terlarang, Senin (22/6/2026).
Selain menggandeng Satlantas Polres Bulukumba, Dinas Perhubungan bekerja sama juga dengan Satpol PP Bulukumba dalam operasi yang dipimpin Kepala Dishub Bulukumba, Muh Idham, tersebut.
Tim Penertiban fokus di sepanjang Jl Jenderal Sudirman, mulai dari pintu masuk Terminal Bulukumba hingga kawasan Pasar Sentral Bulukumba.
Operasi juga berlangsung di sejumlah titik lainnya, seperti di depan Kantor Dinas Perhubungan dan Pos Pemadam Kebakaran Bulukumba.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak enam pengendara mobil yang kedapatan parkir di area yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir dan berhenti.
Bahayakan Pengguna Jalan
“Ada enam pengendara yang ditilang karena memarkir kendaraannya di kawasan terlarang, mulai dari depan pintu masuk terminal hingga depan Pos Pemadam Kebakaran,” ujar Muh Idham di sela-sela kegiatan.
Menurut Idham, penindakan dilakukan setelah Dinas Perhubungan memasang rambu-rambu larangan parkir dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pengguna jalan.
Ia menegaskan kawasan tersebut tidak boleh digunakan untuk parkir maupun berhenti karena berpotensi menimbulkan kemacetan dan menghambat akses kendaraan darurat, terutama mobil pemadam kebakaran.
“Area ini merupakan jalur yang harus tetap steril karena sering dilalui kendaraan darurat. Jika digunakan untuk parkir, dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya,” kata Idham.
Tilang Elektronik Dan Manual
Selain memberikan tilang elektronik dan tilang manual, petugas juga mengedukasi pengendara agar memarkir kendaraan pada lokasi yang telah disediakan dan tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Salah seorang warga, Restullah, mengapresiasi langkah penertiban yang dilakukan pemerintah dan kepolisian untuk menjaga ketertiban.
Menurutnya, kawasan Pasar Sentral Bulukumba kini lebih tertib dan tidak lagi mengalami kemacetan seperti sebelumnya.
“Semoga penertiban ini terus dilakukan agar parkir liar tidak kembali muncul,” ujarnya.
Dishub bersama Satlantas Polres Bulukumba berencana melanjutkan sosialisasi dan pengawasan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan rambu-rambu parkir yang berlaku. (ram)













