Sah! Angket DPRD Sulsel Terhadap Gubernur Nurdin Abdullah

Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid, berjabat tangan dengan Ketua DPRD Sulsel M Roem, pada Senin (24/6/2019), di Gedung DPRD Sulsel. (Foto : Ist)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang paripurna DPRD Sulsel yang dipimpin Ketua DPRD Sulsel Moehammad Roem meloloskan penggunaan hak angket terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. Alasan utama pengajuan angket ini adalah, realisasi APBD Provinsi Sulsel Tahun 2018-2023.

Sidang yang digelar pukul 14.00 Wita, Senin (24/6/2019), itu dihadiri 64 dari 85 legislator DPRD Sulsel. Dari 10 fraksi di DPRD Sulsel, hanya Fraksi PDIP yang tak menghadiri forum rapat paripurna itu.

“Sesuai aturan tata tertib DPRD Sulsel, rapat paripurna kuorum jika dihadiri oleh 3/4 dari total 85 anggota dewan. Yang hadir saat ini, ada 64 orang. Jumlah ini dinyatakan kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan,” kata Ketua DPRD Sulsel, Moh Roem yang memimpin sidang.

Baca Juga :
Tekuk Qatar, Argentina Ke Perempatfinal Copa America 2019

Setelah dinyatakan kuorum, fraksi pengusul hak angket diwakili Ketua Fraksi Golkar, Kadir Halid, menyampaikan landasan-landasan sehingga hak angket diusulkan. Ada lima poin yang pelanggaran yang dilakukan pemerintahan Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman.

Yakni; kontroversi SK wakil gubernur terhadap pengangkatan 193 pejabat di ruang lingkup pemprov, manajemen pengangkatan PNS di ruang lingkup pemprov yang dianggap tidak profesional, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *