BERITA TERKINIEKBISPOLKUMHAM

Rokok Ilegal Meningkat, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

×

Rokok Ilegal Meningkat, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Rokok Ilegal Meningkat, Ini yang akan Dilakukan Pemerintah yakni melalui Bea Cukai akan membentuk Satgas rokok ilegal
Ilustrasi (Foto: Makasarchannel-AI)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Penindakan kasus rokok ilegal di Indonesia sepanjang 2025 menurun 13,2 persen. Namun, produksi rokok ilegal meningkat sekitar 32 persen.

Sepanjang 2025, Direktorat Bea Cukai sudah menindak peredaran rokok ilegal sebanyak 285,81 juta batang.

Membentuk Satgas

Menindaklanjuti masalah tersebut, Pemerintah melalui Direktorat Bea Cukai, Kementerian Keuangan, akan membentuk satgas (satuan tugas) pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok.

Tujuan pembentukan satgas ini untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor bea dan cukai.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan melalui satgas, pemerintah akan terus melakukan operasi secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.

“Insyaallah saya akan membentuk satgas pencegahan rokok ilegal dan cukai rokok,” ungkap Djaka saat konferensi pers APBN KITA 2025, Selasa (17/6/2025).

Jaka mengatakan, dengan kenaikan kualitas dari penindakan tersebut menunjukkan terjadi peningkatan jumlah barang.

Masih Marak

Peredaran rokok ilegal meningkat dan masih marak di pasaran tahun 2025 ini. Di awal tahun ini, Badan Reserse Kriminal Polri menyita 511.648 bungkus rokok ilegal berbagai merek dalam gudang di Serang, Banten.

Nilai barang yang disita polisi sebesar sekitar Rp 13 miliar Kerugian negara akibat dari rokok ilegal ini mencapai sekitar Rp 26,2 miliar.

Produsen rokok ilegal itu menjajakan rokok ke toko-toko kecil menggunakan mobil boks.

Lesu

Sementara di satu sisi industri rokok justru lesu. Mengutip CNN Indonesia,
Bupati Temanggung Agus Setyawan mengungkap perusahaan besar PT Gudang Garam Tbk menyetop pembelian tembakau dari petani Temanggung.

Hal itu berdampak pada penurunan harga jual tembakau. Kepala Desa Purbasari Kabupaten Temanggung Pujiyono menjelaskan tembakau grade D atau G di sana biasanya dijual dengan harga Rp 100 ribu-R p120 ribu/kg.  ***

Tinggalkan Balasan