Rokok Ilegal Beredar Di Pasar, Satpol PP Sinjai Lakukan Ini

MAKASSARCHANNEL.COM, SINJAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan menemukan delapan merk rokok ilegal beredar di pasar setempat.

Kedelapan rokok ilegal yang beredar luas di pasar Sinjai itu adalah 68, Tabaco Xtra, Magic 423, Gren MX, Booster, MAXX One, Sumber Baru SBR, dan Jack Louis.

“Ada delapan merk rokok ilegal yang kami temukan beredar di Kabupaten Sinjai,” ujar Kasatpol PP Pemkab Sinjai, Agung Prayoga, Senin (3/12/2022).

Terkait hal tersebut, Agung meminta pihak distributor dan penjual rokok di Sinjai agar tidak lagi menjual rokok ilegal tersebut. Termasuk meminta konsumen rokok di Sinjai untuk tidak membeli rokok tersebut.

“Kami minta konsumen agar tidak membeli rokok dengan cukai ilegal dan untuk penjual agar tidak menjual rokok dengan cukai ilegal,” katanya.

Saat ini Bea Cukai sedang kerjasama dengan Satpol PP melakukan melakukan razia hingga penyitaan dan pengamanan rokok cukai ilegal.

Berita Terkait :
Bea Cukai Bilang Sulsel Zona Merah Rokok Ilegal

Pantauan MAKASSARCHANNEL.COM menunjukkan, delapan rokok tak bercukai sesuai aturan pemerintah yang ditemukan oleh Satpol PP tersebut tengah beredar luas di Sinjai. Bahkan hingga ke pelosok.

Masyarakat banyak membeli rokok tersebut, karena harganya relatif lebih murah ketimbang rokok lainnya.

Salah seorang penjual rokok mengaku tak mengetahui jika rokok yang dijualnya rokok ilegal. Dia berjanji tak menjual lagi rokok setelah mendapat informasi bahwa itu ilegal.

“Maaf pak, saya tak tahu kalau rokok itu ilegal dan dilarang pemerintah untuk diperjualbelikan,” katanya meyakinkan.

Sebelumnya, BPOM Makassar turun bersama Dinas Kesehatan Sinjai memeriksa sejumlah bahan makanan di sejumlah toko sawalayan. Tim ini meneliti dan mengamati sejumlah jenis makanan dan bahan makanan yang mungkin berbahan formalin. (fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *