Itu diatur lebih spesifik oleh PKPU tentang Struktur Badan Adhoc pada penyelenggaraan Pilkada yang kemudian diperkuat dengan PKPU Nomor 8 dan Nomor 3 yang mengatur penanganan kode etik penyelenggara Pilkada.
Dikatakan pula, penanganan kode etik menjadi penting diterapkan pada level penyelenggara pemilu tingkat bawah dengan mencermati banyaknya indikasi pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilu-pemilu sebelumnya. Baik itu di level nasional, maupun regional yang kadang melibatkan penyelenggara adhoc.
Berita Terkait :
Wujudkan Pilkada Berkualiatas, KPU Lutra Monitoring Kerja PPDP
Sementara anggota TPD DKPP Dr Gustiana Kambo, mengingatkan kepada seluruh penyelenggara adhoc agar senantiasa memperhatikan etika berperilaku sebagai penyelenggara.
Menurutnya penyelenggara terikat kode etik berperilaku dalam bersosialisasi selama penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar terhindar dari DKPP.
Kendati diakuinya DKPP tidak perlu ditakuti oleh penyelenggara karena DKPP penegak demokrasi.
“Penyelenggara tidak perlu takut pada DKPP,” katanya. (yus)













