MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkotika) Polres Sinjai mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Sinjai.
Tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman, membekuk terduga berinisial AS di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sabtu (8/7/2023) malam.
Terduga berusia 43tahun itu beralamat di Jl Amanagappa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Polisi mengamankan juga barang bukti berupa satu pembungkus rokok, satu sachet plastik klip yang diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,16 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan di TKP sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Baca Juga :
Kapolres Sinjai Launching Polisi RW Diperkuat 198 Personel
Menindaklanjuti informasi itu, petugas Satresnarkoba menindaklanjuti dengan melakukan pengamatan dan pengintaian di lokasi dan melihat pemuda mencurigakan mengendarai sepeda motor.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu pembungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu sachet klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas Polres Sinjai AKP Suharto membenarkan penangkapan seorang lelaki diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Sinjai mengimbau warga untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing- masing karena pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa. Imbuhnya.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para pelakunya,” imbau Kapolres Sinjai. (fir)