MAKASSARCHANNEL, SUNGGUMINASA GOWA – Tim Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa amankan polisi gadungan yang melakukan pemerasan.
Kanit Jatanras Ipda Andi Muhammad Alfian SH yang memimpin operasi tersebut menangkap dua terduga, Senin (7/4/2025) sekira pukul 21.00 Wita.
Tim Jatanras membekuk mereka di Jl Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Humas Polres Gowa melalui rilis, Selasa (8/4/20250 mengatakan, penangkapan berlangsung berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/364/IV/2025/SPKT/Res Gowa/ Polda Sulsel.
Dalih Urus Kasus
Sesuai laporan korban bernama Fadlan Jusuf, karyawan swasta yang berdomisili di Perum Griya Indira, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Terduga pelaku berinisial F (21), wiraswasta asal Paropo, Makassar, dan inisial M (30), wiraswasta asal Manggarupi, Kecamatan Somba Opu, Gowa.
Dalam aksinya, pelaku F menyamar sebagai anggota Kepolisian dan mengaku telah menangkap anak korban karena dugaan penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Dengan dalih bisa “mengurus” perkara tersebut agar tidak berlanjut ke ranah hukum, pelaku menekan korban menyerahkan uang sebesar Rp8 juta.
Karena keterbatasan dana, korban awalnya hanya mampu menyerahkan Rp2.500.000 dan sebuah handphone milik anaknya sebagai jaminan.
Korban Mulai Curiga
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menghubungi korban dan meminta sisa uang sebesar Rp1.500.000.
Saat pelaku minta uang untuk ketiga kalinya, korban mulai curiga dan melakukan pelacakan keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui lokasi pelaku pemerasan, korban melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa yang menerima laporan, segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi penangkapan.
Mengakui Perbuatan
Saat interogasi, F mengakui perbuatannya, termasuk membeli sendiri pakaian dinas lapangan (PDL) Polri lengkap dengan atribut.
Pakaian dinas itu sebagai bagian dari modus penyamarannya. Pelaku M berperan mendampingi F saat mendatangi korban.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu mobil Agya warna kuning DD 1859 BN, dua handphone milik pelaku, 1 unit iPhone milik korban.
Ada juga dua buah tas, 1 stel pakaian PDL Polri lengkap dengan atribut dan uang tunai sebesar Rp 2.368.000.
Polisi mengamankan kedua pelaku di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan.
Polres Gowa mengimbau masyarakat waspada terhadap segala bentuk penipuan dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa identitas dan kewenangan resmi. ***