MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kasat Reserse Narkoba Polres Sinjai, AKP Saifullah Syan, didampingi Kaur Bin Ops, Ipda Rahman, bersama timnya mengamankan seorang lelaki berinisial DH yang diduga pengedar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G.
Pria berusia 25 tahun itu diamankan petugas di Jl Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Rabu (8/2/2023) sekira pukul 22.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang buktinya berupa satu tempat kosmetik warna putih berisi 20 sachet masing-masing berisi tiga butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, tujuh butir obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, satu botol yang berisi 896 obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih, serta uang tunai Rp155.000, dan satu unit handphone merk vivo warna biru metalik.
Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasat Resnarkoba Polres Sinjai AKP Saifullah Syan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl Petta Ponggawae Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara ada seseorang pemuda yang sering menjual obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) tanpa izin.
Informasi itu ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan sehingga dilakukan pemantauan dan pengintaian sesuai alamat dimaksud.
Berita Terkait :
Tahun 2022, Polres Sinjai Tangani 27 Kasus Narkotika
Sekira pukul 22.00 wita, ciri-ciri seperti pemuda tersebut terlihat sementara duduk di pinggir jalan. Gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan tujuh obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) warna putih yang sementara dipegang kiri dan uang tunai Rp155.000.
Saat diintrogasi, katanya, DH, mengaku telah menjual kepada beberapa orang selanjutnya dilakukan penggeladahan di rumah pelaku dan ditemukan satu botol warna putih berisi 60 butir dan satu botol berisi 896 butir.
“Pelaku mengaku, kalau obat daftar G jenis Trihexylphenidyl (THD) adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang berinisial AC yang tinggal di Kecamatan Sinjai Utara, seharga Rp 2.800.000,” katanya.
Pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Sinjai guna pemariksaan lebih lanjut. (ran)