MAKASSARCHANNEL, WATAMONE BONE – Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Bone periksa sejumlah camat di Kabupaten Bone, terkait penyalahgunaan anggaran.
Sesuai pemantauan, sudah dua hari ini beberapa camat memasuki ruangan penyidik Polres Bone.
Selasa (3/9/2024), Camat Bengo menjalani pemeriksaan. Sehari sebelumnya, Camat Tanete Riattang Barat, Hasnawati, juga telah menjalani pemeriksaan.
Kasatreskrim Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf, menjelaskan pemeriksaan terhadap camat tersebut untuk mengawasi penggunaan anggaran.
“Memang saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Kami melakukan pengawasan terhadap semua camat,” ungkap AKP Yusriadi Yusuf, Selasa (3/9/2024).
Cegah Penyalahgunaan Anggaran
Dia menambahkan bahwa pemeriksaan ini bersifat umum dan bertujuan untuk meningkatkan pengawasan serta mencegah penyalahgunaan anggaran.
“Pemeriksaan ini murni untuk pencegahan. Kami sebagai pejabat baru berupaya melakukan pengawasan yang lebih baik,” kata Yusriadi Yusuf.
Sebagai nformasi, sanksi pidana bagi koruptor ada dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah mengalami perubahan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi:
Koruptor dapat dijatuhi pidana penjara dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Dalam kasus tertentu, jika korupsi dilakukan dengan kerugian negara yang sangat besar atau melibatkan pelanggaran berat, hukuman penjara dapat lebih berat.
Selain pidana penjara, koruptor dapat kena denda dengan besaran bervariasi tergantung pada besarnya kerugian negara dan beratnya tindak pidana korupsi. Denda dapat mencapai miliaran rupiah.
Negara bisa menyita harta benda hasil korupsi untuk mengembalikan kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut.
Koruptor dapat kena pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak untuk menduduki jabatan publik, hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, serta hak-hak lainnya yang relevan dengan kasusnya.
Dalam beberapa kasus, koruptor juga dapat tindakan tambahan seperti kewajiban membayar ganti rugi kepada negara, melakukan restitusi, atau mengikuti program rehabilitasi.
Sanksi pidana ini untuk memberi efek jera dan mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang, serta memastikan bahwa pelaku korupsi mempertanggungjawabkan perbuatannya. ***