MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan periksa lagi Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap SYL (Syahrul Yasin Limpo).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat panggilan telah dikirimkan, Kamis (22/2/2024).
Itu merupakan panggilan kedua terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut. Agendanya, Polda Metro Jaya Periksa Lagi Firli Dalam Kasus SYL, Senin (26/2/2024).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah mengirim surat panggilan, namun Firli tidak hadir memenuhi panggilan penyidik kepolisian, 6 Februari 2024.
Permintaan Keterangan Tambahan
“Untuk agenda giat penyidik selanjutnya adalah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada tersangka FB,” kata Ade Safri, di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Ade Safri menuturkan, penyidik KPK sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” tutur Ade Safri.
Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (2/2) karena belum lengkap.
Ade Safri menyebutkan, pihaknya segera memenuhi kekurangan berkas tersebut sesuai petunjuk dari kejaksaan.
Tak Ada Kendala
Dia memastikan tidak ada lagi kendala dalam menyelesaikan berkasnya.
“Hanya ada beberapa tambahan keterangan dan itu bisa kita pastikan bisa kita penuhi,” ujar Ade Safri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengemukakan, hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri telah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pada Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan berkas perkara atas nama tersangka Drs Firli Bahuri, MSi,” kata Syahron.
Dia mengatakan, berkas tersebut telah dikembalikan lagi kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. (aka)