KPK Tetapkan Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Meikarta. (Foto : Mukhlis Dinillah/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, sebagai tersangka dugaan menerima Rp 900 juta terkait pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

“Tersangka IWK (Iwa Karniwa) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Perda RDTR Kabupaten Bekasi itu diperlukan untuk kepentingan perizinan proyek Meikarta. Iwa diduga menerima Rp 900 juta dari Neneng Rahmi Nurlaili, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi. Uang yang diberikan Neneng Rahmi kepada Iwa itu disebut KPK berasal dari PT Lippo Cikarang.

“Neneng melalui perantara menyerahkan uang kepada tersangka IWK dengan total Rp 900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” sebut Saut dilansir detik.com.

Baca Juga :
Tujuh Jam Kejati Periksa Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, Ini Kasusnya

Penetapan Iwa sebagai tersangka ini menambah panjang daftar tersangka yang dijaring KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek Meikarta. Sebelumnya KPK menjerat sembilan orang tersangka, termasuk Neneng Hassanah Yasin, yang saat itu menjabat Bupati Bekasi. Mereka telah diadili.

Berikut daftar nama yang tersangkut kasus suap Meikarta dan sudah dijatuhi hukuman:

1.Mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan serta pencabutan hak politik 5 tahun;
2.Mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
3.Mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
4.Mantan Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
5.Mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan;
6.Mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan;
7.Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
8.Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan;
9.Taryudi divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *