Jelang Putusan Kasus Gedung PWI Sulsel, Ini Kata Jaksa

MAKASSARCHANNEL.COM – Sidang dugaan penyewaan aset milik Pemprov Sulsel di Jl AP Pettarani No 31 Makassar atau dikenal sebagai Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, yang menempatkan mantan Ketua PWI Cabang Sulsel Zulkifli Gani Ottoh sebagai terdakwa memasuki tahap akhir. Sesuai kesepakatan para pihak pada sidang, Kamis (18/7/2019), sidang lanjutan akan digelar, Kamis (1/8/2019) dengan agenda pembacaan putusan.

Fakta-fakta hukum sudah tersaji dalam rangkaian persidangan. Hakim sudah melihat alat bukti dan mendengar sejumlah kesaksian. Panitera pun sudah mencatat apik dalam notulen segala yang terurai dalam persidangan. Terdakwa dan penesehat hukum (PH) juga telah mengajukan argumen hukum untuk mementahkan argumen yang dipergunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendalilkan dakwaan maupun tuntutan.

Pada sidang, Kamis (18/7/2019), JPU Imawati membacakan nota replik setebal 10 halaman memulainya dengan menjawab pledoi terdakwa dan penasehat hukumnya. JPU menyebutkan, pembelaan terdakwa di halaman satu hingga halaman lima tentang pengabdianya di perusahaan pers dan organisasi wartawan tidak berkaitan dengan materi perkara yang didakwakan terhadap terdakwa. Dengan demikian, pembelaan terdakwa tidak dapat dibenarkan, karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.

Begitu pula pembelaan terdakwa di halaman 6 dan 7 tentang membiayai organisasi. Kemudian keputusan pengurus pleno PWI Sulsel masa bakti 2010-2015, tergambar adanya niat dan perbuatan yang jelas dan konkret bahwa terdakwa dalam kedudukannya selaku Ketua PWI Sulsel periode 2010-2015 telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan maksud dan tujuan dari pemberian pemanfaatan/ penggunaan tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel yang terletak di Jl AP Pettarani No 31 Makassar kepada Pengurus PWI Sulsel sesuai SK Gubernur Sulsel No. 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang Penyerahan Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah dan Bangunan Milik Pemprov Sulsel.

Baca Juga :
Tujuh Jam Kejati Periksa Bupati Bulukumba Andi Sukri Sappewali, Ini Kasusnya

Dalam SK Gubernur No. No. 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997 tersebut, maksud dan tujuan diberikannya tanah dan bangunan kepada Pengurus PWI Sulsel dalam rangka pembinaan kegiatan pers sebagai salah satu upaya peningkatan pembangunan di bidang kewartawanan dan penerangan pada umumnya.

Namun, seiring perjalanan waktu, tanah dan bangunan kantor PWI Sulsel yang awalnya digunakan oleh Burhanuddin Amin, wartawan senior, mantan pengurus, dan sekretaris ruislag untuk menjalankan aktivitas kewartawanan sebenarnya telah tepat dan bersesuaian dengan maksud dan tujuan pemberian pemanfaatan tanah dan bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel.

Tetapi adanya tindakan yang menyimpang dari SK No. No. 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 yang dilakukan oleh terdakwa selaku Ketua PWI Cabang Sulsel, Burhanuddin Amin, diminta berhenti melakukan aktivitas kewartawanan di atas tanah dan bangunan utama PWI Sulsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *