BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Jelang Putusan Kasus Gedung PWI Sulsel, Ini Kata Jaksa

×

Jelang Putusan Kasus Gedung PWI Sulsel, Ini Kata Jaksa

Sebarkan artikel ini

Terhadap pembelaan yang diajukan oleh Tim PH terdakwa Zulkifli Gani Otto tentang unsur secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, sebagaimana diuraikan PH dalam nota pembelaannya secara garis besar menerangkan bahwa unsur secara melawan tidak terpenuhi sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan JPU. Kami katakan bahwa apa yang disampaikan PH itu sangat keliru dan terkesan hanya mengada-ada. Tidak mencermati secara detail apa yang tertuang dalam surat tuntutan.

Di dalam nota tuntutan ada analisa yuridis terhadap seluruh unsur-unsur pidana yang terkandung dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bahwa dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terdapat 4 unsur pidana, yakni : Unsur setiap orang, Unsur secara melawan hukum, Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca Juga :
KPK Tetapkan Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta

JPU menegaskan, analisa yuridis dakwaan primair yang tertuang dalam surat tuntutan, unsur pidana yang tidak terbukti adalah, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga karena terdapat satu unsur pidana yang tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut. Ketidakterbuktian perbuatan terdakwa dalam dakwaan primair karena adanya unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak terbukti, bukan karena tidak terbuktinya unsur secara melawan hukum.

Seharusnya PH terdakwa, mencermati ulang Surat Tuntutan Pidana JPU pada halaman 105 sampai halaman 127. Karena pada halaman 106 sampai halaman 118, terkait analisa yuridis terhadap unsur secara melawan hukum.

Di halaman tersebut, penuntut umum sudah sangat jelas dan terang benderang menguraikan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan bahwa unsur secara melawan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas diri terdakwa.

Tinggalkan Balasan