200.601 Calon Jamaah Lunasi Bipih

200.601 Calon Jamaah Lunasi Bipih tahap pertama. Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan progres pelunasan Bipih sudah mencapai 94,03 persen.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 200.601 calon jamaah lunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahap pertama.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie, Jumat (23/2/2024), mengatakan, saat ini progres pelunasan Bipih sudah mencapai 94,03 persen.

“Pelunasan Bipih jamaah haji reguler tahap pertama ditutup Jumat sore. Total sudah ada 200.601 jamaah yang melunasi biaya haji,” ujar Anna Hasbie.

Kuota haji Indonesia tahun 2024, lanjut Anna sebanyak 221.000 jamaah. Namun setelah mendapat tambahan 20.000 kuota, jumlahnya menjadi 241.000 jamaah. Dari jumlah tersebut, 200.601 calon jamaah lunasi Bipih.

Jamaah Haji Reguler Dan Khusus

Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 lainnya jamaah haji khusus.

Jamaah haji reguler yang sudah melunasi Bipih terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak melunasi biaya perjalanan hajinya tahun ini.

Kemudian 4.500 jamaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan satu pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah.

Anna Hasbie melanjutkan, “Selain itu, ada juga 34.295 jamaah yang sudah melunasi biaya hajinya dengan status cadangan.”

Provinsi Terbanyak Lunasi Bipih

Lima provinsi dengan jamaah terbanyak yang sudah melunasi Bipih adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara sebanyak 6.352 jamaah.

Lima provinsi dengan jamaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap dua pada 13– 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap dua akan diperuntukkan bagi empat kategori.

Pertama, jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem.

Batas Akhir Input Data

Kedua, pendamping jamaah haji lanjut usia. Ketiga, jamaah haji penggabungan suami/ istri dan anak kandung/ orang tua yang terpisah.

Keempat, pendamping jeamaah haji penyandang disabilitas.

“Input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap dua oleh Petugas Kementerian Agama kabupaten/ kota masih terus berlangsung.

Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna. (bas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *