PKB Jeneponto Buka Penjaringan Calon Bupati

Partai Keadilan Bangsa, PKB Kabupaten Jeneponto buka penjaringan calon Bupati Jeneponto periode 2024-2029.

MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU – Partai Keadilan Bangsa, PKB Kabupaten Jeneponto buka penjaringan calon Bupati Jeneponto periode 2024-2029.

Ketua Panitia Desk Pilkada PKB Jeneponto, Hardianto Haris, mengatakan, partai menerima pendaftaran di Kantor Sekretariat DPC PKB Jl Pahlawan, Jeneponto.

“Pada hari ini, 29 April tahun 2024, kami dari Tim Desk Pilkada PKB membuka pendaftaran calon kepala daerah,” kata Hardianto.

Caranya, menurut Hardianto adalah, ambil dan mengembalikan formulir dan pengembalian formulir.

Hadianto mengatakan, pendaftaran terbuka untuk umum. Figur resmi mengajukan diri akan mengikuti serangkaian proses seleksi oleh DPW-DPP PKB.

Tidak Ada Prioritas

“Mau kader atau bukan kader itu akan bertarung untuk merebut rekomendasi usungan, tidak ada prioritas tapi kami serahkan ke DPP,” kata Hardianto.

“Kami, Desk Pilkada hanya menyerahkan berkas apakah endingnya jatuh kepada kader atau bukan,” kata Hardianto.

Meski telah membuka secara resmi jadwal pendaftaran, kata Hadianto, namun belum menentukan jadwal akhir masa penjaringan calon bupati.

Panitia Desk Pilkada PKB Jeneponto menurut Hadianto, akan menunggu jadwal resmi dari DPW.

“Masa pendaftaran agak lama. Cuma tanggal penutupan belum dapat kepastian. Mulai hari ini sudah membuka jadwal pengambilan formulir calon kepala daerah,” kata Hadianto.

Sebagai informasi, pendaftaran dapat dilakukan via online melalui website sicakada.pkb.id atau datang langsung mengambil formulir ke Sekretariat DPC PKB Jeneponto.

Syarat menjadi Calon Bupati usungan PKB Jeneponto yakni sebagai berikut:

-Fotocopy KTP Elektronik.
-Fotocopy Ijazah lengkap dari SD sampai SMA atau Ijazah Perguruan Tinggi.
-Surat Pernyataan kesediaan bakal menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati
-Surat Pernyataan setia pada Pancasila dan NKRI.
-Visi dan Misi calon Bupati dan calon Wakil Bupati
-Pas foto 3×4.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024:

27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
27 November 2024: pelaksanaan Pemungutan suara;
27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *