BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Peredaran Sabu Di Bantaeng Lewat Instagram

×

Peredaran Sabu Di Bantaeng Lewat Instagram

Sebarkan artikel ini
Polisi mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu di Bantaeng terjadi melalui akun media sosial instagram

MAKASSARCHANNEL, BANTAENG – Polisi mengungkapkan peredaran narkotika jenis sabu di Bantaeng terjadi melalui akun instagram.

Polisi menangkap dua rang terduga pengedar lintas akun Instagram (IG) Btg Paradise.idn beserta belasan paket sabu siap edar.

Kapolres Bantaeng melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendra Firdaus melalui rilisnya, Sabtu (27/6/2026), mengatakan, penangkapan itu.

Informasi yang polisi terima menyebutkan, di Jalan Mangga masyarakat resah akibat maraknya transaksi narkoba dengan modus sistem tempel di benda.

Aksi itu dikendalikan melalui media sosial dengan akun Instagram Btg Paradise.idn.

Sergap Terduga

Merespons informasi tersebut, Rabu (24/6/2026) sekira pukul 23.30 Wita, personel opsnal menyergap terduga pelaku pertama di Jalan Jambu, Tappanjeng, Kecamatan Bantaeng.

Saat menggeledah pria berinisial berinisial RH alias Petong (34) itu polisi menemukan tiga saset kristal bening diduga sabu.

Benda tersebut dia sembunyikan di kantong depan hoodie berwarna orange miliknya, serta 1 unit handphone android.

“Saat digeleda dibadan terduga pelaku ada tiga saset diduga sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus.

Interogasi Awal

Dari hasil interogasi awal, RH mengakui barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali melalui sistem tempel menggunakan akun Instagram tersebut.

RH juga menyebutkan bahwa barang itu dipasok oleh seorang rekannya berinisial MR.

Kamis (25/6/2026) pukul 02.00 Wita polisi melakukan pengembangan, dengan mengepung sebuah rumah di Jl Mangga Lorong III, Kelurahan Tappanjeng, Bantaeng.

Di lokasi tersebut, petugas menangkap pemasok utama berinisial MR alias Wandi (24). Mengetahui polisi mendatanginya, MR kemudian menyembunyikan barang bukti.

Saat penggeledahan rumah, tim opsnal jeli menyisir setiap sudut dan berhasil menemukan 11 sachet diduga sabu serta 1 unit handphone android yang disembunyikan di atas plafon kamar terduga pelaku.

Baca Juga  Satres Narkoba Bone Amankan 2 Kilogram Sabu

Polisi juga menyita satu rol double tip hijau yang diduga kuat digunakan untuk menempel paket sabu di jalanan.

Akun Instagram BLACK DEVIL IS BACK

Kepada polisi, MR alias Wandi mengaku, membeli paket sabu tersebut bermodal uang sendiri dari sebuah akun Instagram jaringan atas bernama BLACK DEVIL IS BACK dengan sistem tempel di Kota Makassar.

Sabu itu kemudian dipecah dan dijual kembali di wilayah Kabupaten Bantaeng bekerja sama dengan RH selama kurun waktu satu bulan terakhir.

Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Bantaeng mengamankan total 14 sachet sabu siap pakai, 2 unit handphone android, 1 lembar hoodie orange, dan 1 rol double tip.

Saat ini, kedua terduga pelaku berada di Mapolres Bantaeng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat mereka dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat akibat perbuatannya.

“Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Pasal 609 ayat (1) huruf ‘a’ KUHP,” tegas AKP Hendra Firdaus. ***

Tinggalkan Balasan