BERITA TERKINIEDUKASI

Munafri Instruksikan Inspektorat Periksa Pejabat Terkait Pengisian Jabatan Kepsek

×

Munafri Instruksikan Inspektorat Periksa Pejabat Terkait Pengisian Jabatan Kepsek

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARWali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, instruksikan Inspektorat periksa pejabat yang terkait pengisian jabatan Kepsek (kepala sekolah).

Instruksi Munafri itu merupakan respons terhadap munculnya dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengisian jabatan kepala sekolah di Kota Makassar.

Dugaan pungli dalam proses pengisian jabatan sekolah jenjang SD dan SMP menjadi perbincangan hangat di media sosial.

“Saya sudah memerintahkan Inspektorat untuk memeriksa pihak-pihak yang terkait. Sementara jalan,” tegas Appi, sapaan akrab Munafri Arifuddin, Minggu (28/6/2025).

Appi melanjutkan, “Semua akan konfrontasi, termasuk oknum Kabid, Kepala Seksi di GTK Dinas Pendidikan, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam informasi video yang beredar.”

Pengakuan Calon Kepsek

Sejumlah mantan calon Kepsek, menyebut sejumlah nama oknum di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar, yang dikabarkan diduga meminta sejumlah uang atau fee kepada calon kepala sekolah sebelum dilantik.

Munafri menegaskan tidak akan mentoleransi praktik transaksional dalam proses promosi maupun pengisian jabatan di lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Appi mengatakan, pemeriksaan internal melalui mekanisme konfrontasi diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, sesuai regulatif dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).

Munafri menyebut proses pemeriksana dilakukan Pemerintah Kota dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan berdasarkan isu yang berkembang.

“Semua harus dibuka secara terang, pemeriksaan ini penting agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat. Kalau memang ada pelanggaran, tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Appi.

Komitmen Awal

Munafri menegaskan lagi bahwa sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota, seluruh proses seleksi jabatan, termasuk pengangkatan kepala sekolah, harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik suap maupun pungutan liar.

Baca Juga  Menag Nasaruddin Umar Bebas dari Sanksi Pidana

Dia mengingatkan seluruh ASN atau pihak lain, agar tidak mencoba memanfaatkan proses promosi jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Yang jelas, sejak awal pemerintahan kami, saya tekankan bahwa seleksi kepala sekolah maupun jabatan lainnya harus dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan tidak ada praktik bayar-membayar,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan