MAKASSARCHANNEL.COM – Aparat Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, serta anggota Polri nampaknya harus bersabar. Tersiar kabar, pencairan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan gaji maupun pensiun ke-13 akan molor dari jadwal yang diharapkan.
Hal tersebut terungkap dalam permintaan perubahan sejumlah ketentuan dari dua Peraturan Pemerintah (PP) yang jadi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Revisi itu dinilai penting untuk kelancaran pencairan THR dan gaji ke-13 bagi Aparat Sipil Negara (ASN) di daerah. Dua beleid yang diminta diubah itu adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang gaji ke – 13 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta dilakukan perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga :
Hanura Gagal Ke Senayan, OSO Salahkan Wiranto
Dalam surat tersebut, Tjahjo meminta agar segera mengubah pasal 10 ayat 2 supaya pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR tepat waktu.
Sebagai catatan, pada pasal 10 ayat 2 kedua PP memerintahkan teknis pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Ini akan mengakibatkan pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ke-13 dan THR tidak tepat waktu, seperti yang disampaikan Bapak Presiden. Mengingat penyusunan Perda membutuhkan waktu yang cukup lama,” tulis Tjahjo dalam suratnya.