Pemprov Sulsel Segel 6 THM di Makassar - Makassar Channel
BERITA TERKINIRAGAM INFO

Pemprov Sulsel Segel 6 THM di Makassar

51
×

Pemprov Sulsel Segel 6 THM di Makassar

Sebarkan artikel ini
Pemprov Sulsel menyegel 6 THM dan memberi teguran 1 hotel karena melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar
Tim operasi terpadu Pemprov Sulsel menyegel salah satu THM di Makassar. (Foto: Situs resmi Pemprov Sulsel)

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPemprov Sulsel segel 6 THM dan memberi teguran 1 hotel di Kota Makassar karena melanggar ketentuan perizinan.

Tindakan terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) dan hotel itu dilakukan melalui operasi terpadu penegakan Perda Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 untuk menjaga ketertiban umum.

6 THM, 1 Hotel

Enam THM yang disegel adalah Venn, Helens, HW Tiger, Elite, Exoduse, dan Ibiza. Sementara satu hotel, Hotel Melia Makassar karena aktivitasnya tidak sesuai izin.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulawesi Selatan, Andi Arwin Azis, menjelaskan tindakan tegas, Jumat (16/2/2025) ini diambil setelah melalui serangkaian proses.

Proses pembinaan dan pemeriksaan dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Penyegelan setelah menjalankan prosedur teguran.

Dokumen Tidak Lengkap

Andi Arwin menjelaskan, beberapa pelaku usaha mengantongi izin, tetapi dokumennya tidak lengkap, atau tidak terverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

“Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya,” kata Andi Arwin.

Menurut dia, bahkan ada yang terbit izinnya, tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah, terkait kewenangan daerah provinsi.

“Kami tidak ujuk-ujuk langsung melakukan penyegelan, tetapi kita sudah menerapkan SOP (Standard Operating Procedure),” kata Andi Irwan seperti dilansir situs resmi Pemprov Sulsel.

Hotel Melia

Hotel Melia Makassar menjadi satu-satunya hotel yang dikenai teguran. Dugaan pelanggaran muncul dari laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21.

Terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.

Menurut Andi Iran, pihaknya melakukan penertiban di Hotel Melia, lantai 21, karena ada laporan masyarakat. Pihaknya menemukan ada peralatan DJ. Namun, peralatan tersebut dibawa orang yang menyewa tempat itu hanya untuk satu kali event.

”Sehingga kami berikan teguran untuk tidak melakukan hal tersebut kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotik,” ungkapnya.

Perda No 2 Tahun 2021

Andi Irwan menjelaskan, kegiatan penertiban ini mengacu pada Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar memerhatikan ketenteraman dan ketertiban.

Pemeriksaan dokumen dilakukan langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Asrul Sani.

Kadis DPMPTSP adalah Penanggungjawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Tim terdiri dari perangkat daerah terkait dan berfungsi untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal. ***

Tinggalkan Balasan