BERITA TERKINIPEMERINTAH KOTA MAKASSARPOLKUMHAM

Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Di Atas PSU Di Manggala

×

Pemkot Makassar Segera Tertibkan Bangunan Di Atas PSU Di Manggala

Sebarkan artikel ini
Pemkot Makassar segera tertibkan bangunan di atas PSU di kawasan Perumahan Pemda, Jl Praja Raya, Manggala, Makassar

MAKASSARCHANNEL, MAKASSARPemkot Makassar segera tertibkan bangunan di atas PSU (Prasarana, Sarana, dan Utilitas) di kawasan Perumahan Pemda, Jl Praja Raya, Manggala, Makassar.

Pemerintah menempuh langkah tersebut setelah status kepemilikan lahan milik pemerintah memperoleh penguatan hukum melalui putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Lahan yang akan Pemkot Makassar amankan itu memiliki luas sekitar 15 hektare dan tercatat sebagai aset resmi Pemkot Makassar.

Area tersebut merupakan lahan untuk fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang sejak lama diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat di lingkungan Perumahan Pemda Manggala.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sebagian lahan dikuasai dan dimanfaatkan pihak tertentu tanpa izin. Bahkan, ada sejumlah bangunan berdiri tanpa dasar perizinan yang jelas.

Rusak Papan Bicara

Selain itu, aktivitas penguasaan lahan juga disebut masih berlangsung di beberapa titik kawasan aset pemerintah tersebut.

Pemkot Makassar bahkan mencatat adanya tindakan perusakan terhadap papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dipasang sebagai bentuk pengamanan fisik lahan.

Tidak hanya itu, sebagian area juga sempat dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan dan pembangunan oleh pihak luar tanpa persetujuan pemerintah daerah.

Putusan MA

Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan, lahan tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Makassar.

“Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” ucap Izhar, Minggu (21/6/2026).

Menurut Izhar, status kepemilikan lahan didukung dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Makassar.

Selain memiliki dokumen kepemilikan yang sah, posisi hukum pemerintah juga semakin kuat setelah memenangkan sengketa lahan melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi.

Baca Juga  Realme Hadirkan Ponsel Murah Berbodi Modern

Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 6381 K/Pdt/2025 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Makassar terkait sengketa lahan eks Hak Guna Usaha di Kelurahan Manggala.

Putusan tersebut menjadi landasan hukum penting bagi pemerintah dalam melakukan pengamanan dan penataan kawasan yang selama ini menjadi objek sengketa.

Perkara tersebut berkaitan dengan bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, 3, 4, 5 dan 6 Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

Untuk Kepentingan Publik

Dengan adanya putusan tersebut, pemerintah menilai tidak ada lagi keraguan mengenai status hukum lahan yang menjadi aset daerah.

Pemerintah Kota Makassar juga menegaskan bahwa aset negara maupun aset daerah harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan publik.

Karena itu, Dinas Pertanahan akan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait guna menindaklanjuti dugaan penyerobotan dan aktivitas pemanfaatan lahan tanpa izin.

Proses pengamanan dan penertiban akan dilakukan dengan mengedepankan mekanisme hukum serta melibatkan instansi yang berwenang.

Pemerintah juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui penegasan batas-batas lahan yang dimiliki.

Pengamanan Fisik

Papan penanda kepemilikan aset yang sebelumnya dirusak akan dipasang kembali sebagai bagian dari langkah pengamanan.

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” tegasnya.

Selain itu, pencocokan data administrasi dengan peta bidang tanah juga akan dilakukan untuk memastikan seluruh batas aset teridentifikasi secara akurat.

Izhar menyatakan pemerintah memiliki data dan peta yang menjadi dasar dalam proses pengamanan aset seluas sekitar 15 hektare tersebut.

Respons Warga

Di sisi lain, warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan Mahkamah Agung yang memperkuat posisi hukum Pemerintah Kota Makassar.

Baca Juga  Putri Dakka Absen Di Debat PSU Pilwali Palopo

Masyarakat berharap putusan tersebut menjadi akhir dari polemik sengketa lahan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Namun, warga mengaku masih menemukan aktivitas pembangunan baru di sejumlah titik kawasan yang diklaim sebagai aset pemerintah.

Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum baru apabila tidak segera ditangani.

Ia menyebut setelah putusan Mahkamah Agung terbit, justru masih ditemukan aktivitas pembangunan dan dugaan jual beli lahan di lokasi yang menjadi perhatian pemerintah.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Menurutnya, pemerintah perlu segera melakukan pengamanan dan penertiban agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.

Warga juga khawatir adanya transaksi jual beli lahan yang dilakukan tanpa kejelasan status hukum dapat menimbulkan kerugian bagi pembeli di kemudian hari.

Karena itu, masyarakat meminta pemerintah segera menegaskan batas-batas aset, memasang kembali papan penanda, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan fungsi fasos dan fasum sesuai peruntukannya sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga sekitar. ***

Tinggalkan Balasan