MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin mengemukakan Pemerintah Kota Makassar masih sering bingung menghadapi masalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Aparat kecamatan dan Satpol PP, kata Nursaidah, sering menghadapi pertanyaan mengenai instansi tujuan, apakah Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial?
“Selama ini kendala di lapangan adalah ketika ditemukan ODGJ, harus dibawa ke mana – ke Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial. Ini yang ingin kita sepakati bersama dalam rapat ini,” ungkap dr. Nursaidah.
Kadis Kesehatan Kota Makasar mengemukakan hal itu pada Pertemuan Koordinasi Penanganan ODGJ Subkegiatan Pengelolaan Pelayanan Kesehatan ODGJ di Hotel Aston Makassar, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan pertemuan koordinasi yang dibuka Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly itu akan mendorong lahirnya Standar Operasional Prosedur (SOP) terpadu dalam penanganan ODGJ.
“Hari ini kita duduk bersama lintas sektor, lintas SKPD. Termasuk para camat, untuk menyepakati bagaimana penanganan ODGJ. Harapannya, lahir SOP yang jelas—siapa berbuat apa dalam setiap tahapan penanganan,” paa dr. Nursaidah.
Menurut dr. Nursaidah, tujuan utama rapat koordinasi tersebut adalah menyamakan persepsi serta memperjelas peran masing-masing instansi.
Peran Medis
Nursaidah menegaskan, dalam mekanisme penanganan ODGJ, Dinas Kesehatan memiliki peran utama pada aspek medis. Mulai dari asesmen hingga pemberian pengobatan.
Ia mengatakan, puskesmas menjadi garda terdepan dalam melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi kejiwaan seseorang.
Apabila hasil asesmen menunjukkan adanya gangguan jiwa yang memerlukan perawatan, Dinkes akan merujuk ke rumah sakit.
“Setelah itu, kami juga bertanggung jawab dalam pemantauan dan pemberian obat secara berkala,” katanya.
Ia menambahkan, pemantauan tersebut merupakan bagian dari standar pelayanan minimal (SPM).
Pasien ODGJ, khususnya kategori berat, harus mendapatkan obat secara rutin sesuai resep dokter. ***













