Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi Jl Prof Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Guguk Panjang. (Foto : Ist)
MAKASSARCHANNEL.COM – Kasus narkotika menjadi kasus paling menonjol akhir-akhir ini, di Kota Bukittinggi dan sekitarnya. Peredaran narkotika tidak hanya terjadi di kota, tetapi telah masuk ke pelosok nagari atau desa adat, dan melibatkan semua usia. Pelakunya pun dari masyarakat awam hingga oknum aparat dan pejabat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bukittinggi, Feri Taslim Datuak Toembidjo, kepada MAKASSARCHANNELCOM, Kamis (18/7/2019), usai pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bukittinggi Jl Prof Hazairin, Bukit Cangang Kayu Ramang, Guguk Panjang.
Kajari Bukittinggi yang akrab disapa Feri ini mengatakan, “Barang bukti yang telah kita musnahkan berdasarkan periode perkara pidana sejak bulan Januari 2018 hingga Juli 2019.”