MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng menetapkan mantan Kadis Pertanian Bantaeng tersangka korupsi, Selasa (7/1/2025).
Kejari Bantaeng, menduga mantan Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng Syamsul Alam terlibat pada kasus korupsi Irigasi Perpipaan Batu Massong.
Sumber anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng tahun 2023 senilai Rp2,5 miliar.
Tahun 2014, terdapat kerusakan pada bagian pipa. Hasil audit Kejari Bantaeng menemukan kerugian negara Rp2,2 miliar.
Pemenang tender proyek tersebut adalah perusahaan kontraktor CV Cipta Prasetia.
Lakukan Pembiaran
Kepala Kejari Bantaeng, Satria Abdi mengatakan, kejaksaan menetapkan Syamsul Alam sebagai tersangka karena dinilai melakukan pembiaran terhadap pekerjaan irigasi itu tanpa melakukan evaluasi terhadap kontraktor.
Sebelumnya, Kejari Bantaeng menetapkan Direktur CV Cipta Prasetia inisial MA sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Kejari Bantaeng juga meminta keterangan mantan Bupati Bantaeng, Nurdin Abdullah.
Usai ditetapkan tersangka, Syamsul Alam langsung masuk di Rutan Bantaeng. (***)