“Data transaksi keuangan tersebut tentu sangat penting untuk membantu tim penyidik menelusuri aliran uang yang masuk ataupun keluar dari rekening pihak-pihak tertentu yang tercatat dalam laporan tersebut,” katanya.
Ali menambahkan informasi transaksi dari LHA itu juga akan digunakan KPK kepentingan pemulihan aset buntut perkara korupsi yang telah terjadi di Kementan.
“Oleh karenanya, data LHA tidak hanya berguna untuk mendukung dalam penanganan perkara dugaan TPK atau TPPU saja, tapi juga penting untuk mengoptimalkan asset recovery-nya,” jelas Ali.
KPK juga telah mencegah Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Istri dan dua anak SYL juga dicegah.
Berikut nama yang dicegah ke luar negeri terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian:
1.Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)
2.Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)
3.Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)
4.Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)
5.Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)
6.Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)
7.Ayun Sri Harahap (dokter)
8.Indira Chunda Thita (anggota DPR RI)
9.A Tenri Bilang Radisyah Melati (pelajar/mahasiswa)
Sebagai informasi, Ayun Sri Harahap merupakan istri SYL. Sementara Indira Chunda Thita anak dari SYL dan A Tenri Bilang Radisyah Melati adalah cucu SYL. (aka)













