BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Ketua KPK Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP

×

Ketua KPK Sudah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP

Sebarkan artikel ini

Hingga saat ini, ada delapan orang yang sudah diproses oleh KPK dalam kasus e-KTP. Berikut daftarnya:
1.Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman. Dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 500 ribu dolar AS dan Rp 1 miliar.

2.Mantan pejabat Kemendagri Sugiharto. Dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan dan pidana tambahan uang pengganti 450 ribu dolar AS dan Rp 460 juta.

3.Mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar AS dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

4.Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dihukum 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1,1 miliar dan 2,5 juta dolar AS.

5.Mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 20,7 miliar.

6.Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

7.Pengusaha Made Oka Masagung. Dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

8.Anggota DPR Markus Nari. Saat ini KPK telah menyelesaikan proses penyidikannya dan segera disidang.
(asa)

Baca Juga  SYL Klaim 30 Tahun Jadi Pejabat Tidak Pernah Minta Uang

Tinggalkan Balasan