MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Gegara disawer SYL KPK panggil penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Syahrul Yasin Limpo.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Nayunda Nabila Nizrinah untuk mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang mantan Menteri Pertanian SYL.
“Hari ini, di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024).
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian mengatakan, SYL membebankan anggaran Kementan untuk dana hiburan.
“SYL membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk dana hiburan. Termasuk mendatangkan Nayunda ke salah satu acara,” kata Arief Sopian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Empat Saksi Lainnya
Selain Nayunda, tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda, pemilik Suita Travel; Harvey (pegawai Suita Travel); dan A Rekni (pegawai Maktour Travel). KPK memeriksa mereka di Kantor BPKP Sulsel.
KPK memproses hukum SYL atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, baru dua kasus awal yang masuk persidangan.
Politikus Partai NasDem itu didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Lakukan Bersama Dua Terdakwa Lain
SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Beberapa aliran dana yang terungkap adalah menyawer biduan, liburan keluarga, makan mewah, hingga biaya sunatan cucu.
Sawer Biduan Rp100 Juta
JPU bertanya kepada saksi Arief Sopian tentang transfer uang dari kementerian untuk pos entertain, berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta.
“Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak,” kata Arief.
Gegara disawer SYL, KPK panggil penyanyi Nayunda sebagai saksi.
Liburan ke Arab Saudi
Kasubag Pengadaan Biro Umum Kementan Abdul Hafidh mengatakan, beberapa pejabat eselon I Kementan dipaksa membiayai liburan keluarga SYL ke Arab Saudi.
Abdul mengatakan perjalanan SYL ke Arab awalnya berbalut kunjungan kerja. Uang kedinasan sebenarnya cukup untuk membiayai perjalanan dinas itu.
Tetapi, SYL mengajak lebih dari 10 orang anggota keluarga. Uang hasil patungan para pejabat digunakan untuk membiayai rombongan itu.
“Kalau Pak Menteri mungkin ya cukup Pak, tapi kan ada beberapa yang mungkin enggak cukup,” ucap Hafidh.
“Itu kalau dihitung kemarin ada sekitar Rp6 miliaran,” imbuh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Mobil Untuk Anak SYL
Arief juga mengungkap patungan pejabat eselon I Kementerian Pertanian untuk membeli mobil Toyota Innova seharga Rp500 jutaan.
Duit para eselon I itu, Arief gunakan membeli mobil pada Maret 2022 dan mengirim ke rumah pribadi anak SYL di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Saksi Muhammad Yunus mengungkap Kementan membiayai keperluan makan dan laundry di rumah dinas SYL. Biayanya mencapai Rp3 juta per hari.
Yunus menjelaskan memberikan uang kepada tenaga kontrak di rumah dinas SYL. Uang tersebut berasal dari anggaran tidak resmi di Kementan.
“Untuk beli apa itu? Apakah makanan tiap hari apa bagaimana?” tanya hakim.
“Makanan online-online gitu. Semacam gitu, kadang juga laundry begitu, Pak,” ungkap Yunus.
Gaji Pembantu Rp35 Juta
Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto, mengungkapkan, ada pula dana kementerian Rp35 juta untuk membayar gaji pembantu SYL.
Hermanto mengaku pernah mengirim Rp35 juta ke rekening atas nama Theresia, pembantu SYL. Awalnya pakai uang pribadi, kemudian diganti uang kas pegawai Kementan.
“Saya diminta transfer terlebih dahulu Rp35 juta. Akan tetapi, kemudian diganti oleh Pak Lukman dari uang sisa urunan pegawai untuk kurban sebesar Rp360 juta,” ungkap Hermanto.
SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. (aka)













