Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
MAKASSARCHANNEL.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, mengaku sudah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) penetapan tersangka baru kasus korupsi e-KTP dan akan segera diumumkan.
“Sudah ada. Nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tandatangani,” kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Agus belum menjelaskan lebih detail mengenai waktu pengumuman serta identitas tersangka baru tersebut. Dia hanya menyebut tersangka baru kasus korupsi e-KTP itu berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta.
“Ada swasta. Ada PNS. Nanti tunggu aja,” kata Agus dilansir detik.com.
Baca Juga :
Gegara Ayam, Polisi Amankan Guru dan Satpol
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga sempat mengatakan, KPK akan mengumumkan tersangka baru e-KTP. Saut menyebut ada lebih dari dua tersangka baru.
“Yang jelas lebih dari dua (orang),” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).