MAKASSARCHANNEL, SINJAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menetapkan tiga tersangka pada kasus jembatan Balangpangi di poros jalan Sinjai – Kajang Bulukumba.
Tersangkanya, S, G, dan H. Mereka akan dimintai keterangan dalam waktu dekat ini.
Penetapan tersangka kasus proyek jembatan yang terletak di Desa Bua, Kecamatan Telluimpoe, Kabupaten Sinjai atau poros Sinjai-Kajang Bulukumba itu dilakukan, Rabu (1/11/2023).
Tersangka yang berinisial G sebagai pemilik perusahaan CV Lajae Putra. Sedangkan S adalah rekanan pelaksana proyek (sub pelaksana), dan H pejabat di Pemprov Sulsel.
“Tiga orang tersangka dalam kasus ini, yakni S, G dan H, terlibat dalam pekerjaan jembatan Balampangi,” kata Kepala Kejari Sinjai, Zulkarnaen.
Baca Juga :
Kejari Sinjai Eksekusi Terpidana Korupsi Trotoar
Proyek pembangunan jembatan tersebut mulai dikerja pada tahun 2022. Nilai anggaran Rp2.319.963.090,40 bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jembatan itu dijadwalkan sudah harus rampung pada Desember tahun 2022. Namun hingga saat ini pengerjaannya belum rampung.
Jembatan yang menghubungkan Kabupaten Sinjai dengan Kecamatan Kajang, Bulukumba dibangun oleh pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan setelah ambruk pada tahun 2021.
Sebab jembatan sebelumnya sudah lapuk dan ambruk. Karena status jalan dan jembatan ini masuk wilayah provinsi sehingga dianggarkan Pemprov Sulsel. (fir)