Jelang Putusan Kasus Gedung PWI Sulsel, Ini Kata Jaksa

Pada paragraf terakhir nota pembelaannya, terdakwa menerangkan bahwa baik secara lisan maupun tertulis dalam SK No. 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997, memang tidak terdapat kalimat yang melarang dipersewakan ruangan besar dan ruangan Press Club sebagaimana disampaikan terdakwa, namun dalam SK tersebut juga tidak terdapat kalimat atau diktum yang mengizinkan atau memberikan hak dan kewenangan kepada Pengurus PWI Sulsel untuk menyewakan atau mengkomersilkan tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Provinsi dimaksud.

Sehingga pengaturan lebih lanjut terkait tata kelola dan penggunaan aset / barang milik pemerintah daerah tunduk pada aturan sebagaimana yang diatur dalam Permendagri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan demikian penuntut umum berpendapat bahwa pembelaan terdakwa, ini tidak dapat dibenarkan, karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.

Terdakwa menjelaskan awal mula istilah pinjam pakai, kemudian terdakwa beralasan selama penyewaan itu berlangsung hingga tahun 2015, tidak pernah ada teguran / larangan mempersewakan dari Pemprov, kami tegaskan bahwa meskipun Pemprov Sulsel secara lisan maupun tertulis tidak pernah memberikan teguran / larangan mempersewakan tanah dan/ atau bangunan milik Pemprov Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel, bukan berarti bahwa terdakwa dalam kedudukan selaku Ketua PWI Sulsel sama sekali tidak melakukan penyimpangan dari pelaksanaan aturan (Permendagri No. 17 tahun 2007 dan SK Gubernur No. 371/III/1997 tanggal 31 Maret 1997 serta SK Gubernur No. 1344/V/Tahun 2015 tanggal 21 Mei 2015). Justru penyimpangan tersebut terjadi karena adanya niat dari terdakwa selaku Ketua PWI Sulsel untuk mengkomersilkan tanah dan/atau bangunan PWI Sulsel demi mendapatkan keuntungan dari penyewaan tersebut.

Seharusnya, sebelum melakukan tindakan pengkomersilan terhadap tanah dan/ atau bangunan PWI Sulsel yang merupakan aset Pemprov Sulsel, terdakwa terlebih dahulu harus mengkoordinasikan atau melaporkannya kepada pemilik aset, namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh terdakwa. Dengan demikian kami berpendapat bahwa pembelaan terdakwa ini tidak dapat dibenarkan karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.

Baca Juga :
Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Hadiri Pengukuhan KKB Turate Sulbar

Pada bagian akhir nota pembelaannya, terdakwa menyinggung adanya fakta dan bukti di persidangan. Perlu kami tegaskan bahwa oleh karena berdasarkan Putusan Perdata Pengadilan Negeri Makassar No. 350/PDT.G/2017/PN.MKS tanggal 06 Juni 2018 yang menyatakan bahwa Gedung Utama adalah Peralihan Hak Pakai dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulsel kepada PWI Sulsel, maka dengan demikian berarti bahwa tanah dan/ atau Bangunan Utama kantor PWI Sulsel adalah milik Pemprov Sulsel.

Karena tanah dan/ atau bangunan utama adalah milik Pemprov Sulsel maka dalam memanfaatkan atau menggunakan tanah dan/ atau bangunan tersebut, yang dalam pertimbangan majelis hakim perkara perdata menyebutnya dengan istilah Hak Pakai, maka terdakwa dalam kedudukan selaku Ketua PWI Sulsel haruslah tunduk dan patuh terhadap segala aturan yang berkaitan dengan penataan dan pengelolaan barang milik daerah. Baik yang berupa Undang-undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri ataupun peraturan-peraturan lainnya. Termasuk SK dari Gubernur Provinsi Sulsel selaku pemilik aset/ barang.

Penyimpangan terhadap salah satu aturan yang mengatur masalah pengelolaan aset atau barang milik daerah, merupakan perbuatan melawan hukum formil yang apabila menimbulkan kerugian keuangan negara/ daerah, maka itu merupakan tindak pidana korupsi. Dengan demikian pembelaan terdakwa ini tidak dapat dibenarkan, karenanya harus ditolak atau dikesampingkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *