Jelang MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2019, Polisi Lakukan Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

MAKASSARCHANNEL.COM – Sedikitnya, ada 10 elemen masyarakat yang akan menggelar aksi, hari ini, saat pembacaan putusan hasil sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Massa akan dikonsentrasikan di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Polisi mengatakan telah menerima 10 surat pemberitahuan aksi kawal MK. “Sudah ada 10 elemen (masyarakat) yang akan laksanakan giat untuk besok (hari ini),” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (26/6/2019) malam hari.

Dedi mengatakan 10 elemen masyarakat tersebut telah mengantongi izin melakukan unjuk rasa dari Polda Metro Jaya. Massa akan diarahkan ke sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

“Sudah memberitahukan ke Polda Metro Jaya. Massa akan diarahkan ke sekitar Patung Kuda,” katanya dilansir detikcom.

Baca Juga :
Vanessa Angel Segera Dibebaskan, Ini Alasannya

Kesepuluh elemen masyarakat yang mengajukan surat pemberitahuan menggelar aksi di MK, sejak Rabu (26/6). Berikut daftar 10 elemen masyarakat yang surat pemberitahuan aksinya diterima polisi:

1.GISS
2.GMJ
3.FCM
4.Ormas Islam 212
5.MMUA
6.LPI
7.FPI
8.GNPF
9.GRANAT Cijantung
10.Alumni UI

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengimbau kepada masyarakat yang hendak melakukan aksi supaya tertib dan menaati peraturan. Oleh karena itu, apablia ada massa yang malakukan provokasi serta menggangu persatuan dan kesatuan, Polisi akan mengambil tindakan tegas.

“Saya tentunya mengharapkan bagi yang unjuk rasa, ingat aturan-aturan itu. Kalau ada yang mengganggu ketertiban publik, jalan umum, hak asasi orang lain, mengganggu persatuan dan kedamaian, menghujat, menyampaikan sesuatu yang palsu atau hoax kebencian dan lain-lain, kita akan tindak kalau itu di langgar,,” kata Tito di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).

“Saya minta jangan membuat kerusuhan, termasuk pihak ketiga mungkin,” lanjut Tito. (asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *