Hakim Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo Dalam Kasus Korupsi PDAM Makassar

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Mejelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Haris Yasin Limpo (HYL) dalam kasus Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Penolakan eksepsi dibacakan majelis hakim yang dipimpin Hendri Tobing pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, Jl RA Kartini Senin (29/5/2023) siang.

“Mengadili dan menyatakan keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum saudara terdakwa tidak diterima,” kata Hendri Tobing saat memimpin sidang.

Majelis Hakim PN Makassar menolak nota keberatan HYL karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel sudah sesuai dengan syarat formil.

Majelis hakim juga menganggap eksepsi yang diajukan terdakwa HYL sudah masuk dalam materi pokok perkara. Hakim Ketua Hendri Tobing minta JPU segera menghadirkan saksi di sidang berikutnya.

Baca Juga :
Simpatisan Terdakwa Hadiri Sidang Lanjutan Korupsi PDAM Makassar

“Menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan tepat,” kata Hendri Tobing.

“Kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini dengan menghadirkan saksi dan ahli,”katanya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa HYL, I Yasser S Wahab, mengaku menghormati keputusan majelis hakim yang menolak eksepsi kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *