MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sidang lanjutan kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019 berlanjut di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Senin (22/5/2023) siang.
Sidang yang berlangsung di Ruang Haripin A Tumpa itu, dihadiri sejumlah kerabat dan simpatisan terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur PDAM Makassar dan Irawan adalah mantan Direktur Keuangan di perusahaan yang sama milik Pemerinta Kota Makassar itu.
Agenda sidang lanjutan itu, adalah pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Baca Juga :
Kejati Sulsel Limpahkan Perkara Haris Yasin Lompo Ke Pengadilan Negeri Makassar
Adapun surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yaitu para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jounto pasal 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUHP jounto pasal 64 (1) KUHP.
Subsider perbuatan terdakwa melanggar pasal 3 jounto pasal 18 UU Ripikor jounto pasal 55 (1) ke-1 KUHP jounto Psl 64 (1) KUHP.