MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengaku siap diberi sanksi oleh PDI-P setelah didukung menjadi bakal calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Gibran merupakan kader PDI-P. Belum ada kepastian soal status Gibran sebagai kader partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Siap, ya. Makasih, ya,” kata Gibran saat ditemui di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2023).
Gibran menyatakan sudah bertemu dengan Ketua DPP PDI-P Puan Maharani membahas masalah tersebut. Hanya saja, Gibran tidak menjelaskan detail soal pertemuannya dengan Puan.
“Tadi kan saya sudah jawab, saya sudah ketemu Mbak Puan, ya,” kata Gibran.
Sebagai informasi, Partai Golkar resmi mendukung Gibran menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto yang diumumkan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar, kemarin.
Menanggapi dukungan itu, Gibran berterima kasih dan mengapresiasi hasil Rapimnas Partai Golkar dan mengatakan akan berkoordinasi dengan Prabowo.
Sebelum resmi didukung menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo, Gibran sudah bertemu dengan Puan Maharani. Dalam pertemuan dengan Gibran pada Jumat (20/10/2023) malam, Puan mengungkapkan bahwa putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut menyampaikan kemungkinan mengikuti kontestasi Pilpres 2024.
“Semalam sudah ketemu dengan Mas Gibran, yang mana Mas Gibran sudah menyampaikan bahwa ada kemungkinan akan ikut dalam kontestasi Pilpres, tapi apakah bagaimana dan bagaimana, kita tunggu selanjutnya,” kata Puan dilansir Antara, Sabtu.
Puan pun sudah mengetahui dukungan Golkar bagi Gibran. Namun, PDI-P belum akan mengambil langkah apa pun karena dukungan Golkar kepada Gibran masih rekomendasi.
“Yang saya ketahui, Mas Gibran saat ini baru menerima rekomendasi dari Partai Golkar untuk bisa maju sebagai bakal cawapres. Namun, mengenai bagaimana selanjutnya, hal itu belum ada keputusan,” kata Puan.
Adapun Gibran yang masih berusia 36 tahun memungkinan maju pada Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan uji materi terkait batas usia capres dan cawapres.
Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (aka)