MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Pemerintah mengumumkan akan memberikan kenaikan gaji berkala dan jaminan pensiun kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencana itu melalui rilis Peraturan Menteri PANRB No.7/2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK.
Hanya saja, kenaikan gaji bagi PPPK akan tunduk pada dua persyaratan khusus. Pertama, kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah menjalani masa perjanjian kerja selama lebih dari dua tahun.
Kedua, PPPK harus memenuhi sejumlah persyaratan tertentu, termasuk mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditetapkan dalam Lampiran PermenPANRB No.7/2023.
Harapannya, kenaikan gaji berkala ini akan memberikan dorongan positif kepada para PPPK, yang merupakan bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka mencapai lebih banyak penghargaan dan pengakuan.
Tidak hanya kenaikan gaji, revisi Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi bagian dari persiapan Kementerian PANRB.
Salah satu perubahan utamanya adalah terkait dengan jaminan pensiun bagi PPPK, yang sebelumnya tidak memiliki jaminan tersebut.
Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabungkan dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN, yang merupakan bagian integral dari manajemen ASN secara keseluruhan.
PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution, memberikan fleksibilitas kepada peserta dalam mengelola dana pensiun mereka.
Perbaikan dalam rancangan penghargaan dan pengakuan ASN dilakukan secara menyeluruh, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dan kompetitivitas yang lebih baik dalam sistem ASN.
Semua ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa ASN, termasuk PPPK, semakin kompetitif dan siap menghadapi perubahan zaman. Sekaligus mewujudkan sistem yang lebih adil dan berdaya saing.
Sebagai catatan, PPPK adalah bagian integral dari ASN, meskipun memiliki perbedaan status dengan PNS. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu, sementara PNS adalah mereka yang diangkat sebagai pegawai ASN setelah memenuhi syarat tertentu. (aka)