MAKASSARCHANNEL.COM – DKPP pecat Ketua KPU Palopo, Sulawesi Selatan, Irwandi Djumadin bersama anggota KPU Palopo, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat ketua dan anggota KPU Palopo terkait kasus penetapan calon Wali Kota Palopo di Pilkada 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Irwandi Djumadin dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 sekalu Ketua merangkap Anggota KPU Palopo. Teradu II Abbas dan Teradu III Muhatzhir Muh Hamid dalam perkara 287-PKE-DKPP-/XI/2024 masing-masing selaku Anggota KPU Palopo,” bunyi putusan dibacakan Anggota DKPP yang memimpin sidang, Ratna Dewi Pettalolo, Jumat (24/1/2025).
Mengutip laman resmi DKPP, dkpp.go.id/ perkara nomor 287-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Junaid.
Junaid mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Palopo Irwandi Djumadin, Abbas, dan Muhatzhir Muh Hamid.
Tidak Profesional
Sedangkan perkara 305-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan oleh Dahyar yang mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan Widianto Hendra.
Ketua dan Anggota KPU Kota Palapo dalam perkara ini diduga tidak profesional karena melakukan perubahan status persyaratan pencalonan Wali Kota Palopo dan menetapkan Trisal Tahir sebagai Calon Wali Kota Palopo dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU Kota Palopo menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon Wali Kota Trisal Tahir dan calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin Tidak Memenuhi Syarat. Ijazah paket C milik Trisal Tahir dinilai tidak sah.
“Hal ini terbukti berdasarkan arsip digitalisasi Ijazah lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha Tahun Pelajaran 2015/2016 tidak terdapat nama Trisal Tahir,” ungkap Junaid. ***