Pelaksanaan KTR, menurutnya, akan mendukung program Kota Layak Anak (KLA), Sekolah Ramah Anak (SRA), Lorong Sehat, Kota Sehat, dan program-program yang bertujuan memberikan perlindungan bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.
“Sesuai prinsip keterpaduan dan perlindungan hukum maka KTR ini terintegrasi dengan upaya perlindungan anak, termasuk program Jagai Anakta’,” paparnya.
Baca Juga :
Buku Puisi Murid SDN Borong Diserahkan Kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulsel
Rusdin Tompo menyarankan agar upaya membangun KTR itu dilakukan melalui hal-hal sederhana yang langsung bisa dipraktikkan, seperti tidak menyediakan asbak di rumah, juga tidak merokok di hadapan anak-anak bagi mereka yang merokok.
Selain itu, kios, ga’de-ga’de, dan minimarket tidak melayani pembeli rokok dari kalangan anak-anak, serta tidak memasang spanduk dan umbul-umbul berkaitan dengan produk rokok.
Berdasarkan data, kios, warung dan minimarket ikut mempermudah akses anak-anak memperoleh rokok.














