MAKASSARCHANNEL.COM – Kejaksaan Agung menetapkan bos pengadaan motor listrik penunjang program MBG (Makan Bergizi Gratis) sebagai tersangka.
Komisaris vendor motor listrik PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, terindikasi terlibat kasus pengadaan motor listrik tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang penyidik miliki.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN,” kata Syarief, Jumat (12/6/2026).
Tak Penuhi Syarat
Kejagung sempat mengungkap salah satu modus yang dilakukan eks bos BGN sebagai aktor utama dalam kasus ini yaitu Dadan Hindayana.
Dadan disebut meloloskan vendor yang tidak memenuhi syarat untuk menangani pengadaan motor listrik tersebut.
Sebagai informasi, BGN telah melakukan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit.
Laman resmi Kejaksaan Agung, nilai total pengadaan puluhan ribu motor listrik itu mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Lalu uang tersebut rupanya sudah dibayarkan ke PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal) yang ternyata tak memenuhi syarat sebagai vendor. Rinciannya, vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat markup.
Bertemu Wakil Kepala BGN
Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.
Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.
Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN (Badan Gizi nasional).
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” urai Syarief.
Atas perbuatannya, Kejakssan menjerat Andri dengan Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP.
Saat ini, Kejaksaan menahan Andri saat untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. ***













