Dewas KPK Periksa Firli Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo - Makassar Channel
BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Dewas KPK Periksa Firli Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

11
×

Dewas KPK Periksa Firli Dalam Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya periksa perdana Firli Bahuri dalam kasus dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Jumat (1/12/2023).

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Dewas KPK akan periksa Firli dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Selasa (5/12/2023).

Firli merupakan Ketua KPK yang berhenti sementara setelah menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi, dan suap.

“Akan kembali klarifikasi Pak FB (Firli Bahuri) hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 jam 10.00,” ujar anggota Dewas KPK Albertina Ho saat, Senin (4/12/2023).

Meski demikian, Albertina mengaku belum mengetahui apakah pensiunan jenderal bintang tiga polisi itu akan menghadiri panggilan di Dewas atau tidak.

Sebelumnya, Dewas KPK telah memeriksa sekitar 20 orang saksi termasuk Firli dan pimpinan KPK terkait dugaan pelanggaran etik berupa pertemuan dan pemerasan terhadap SYL.

Alex Tirta

Senin (27/11/2023), Dewas KPK juga telah memeriksa Ketua Harian Pengurus Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta melalui aplikasi Zoom.

Dewas KPK cecar Alex terkait keberadaan rumah sewa di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firli mengaku menyewa rumah itu dari Alex dengan harga mencapai Rp 650 juta per tahun.

“Karena dia di luar kota akan lama jadi diperiksa Dewas secara Zoom saja,” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris beberapa waktu lalu.

Syamsuddin memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran etik Firli di Dewas tetap berlanjut. Sebab, Dewas mengusut dari sisi etik, sementara Polda Metro dari sisi pidana.

Rujukan Dewas KPK

Menurut Syamsuddin, penetapan status hukum oleh Polda Metro Jaya juga akan menjadi rujukan Dewas KPK dalam menangani dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri.

Hal inilah yang membuat proses pengusutan dugaan pelanggaran etik bisa cepat.

“Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya,” ujar Syamsuddin.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/ janji.

Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status Firli sebagai tersangka setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara.

Geledah Rumah Firli

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Namun, dalam banyak kesempatan Firli membantah melakukan pemerasan dan mebyebut dirinya diserang balik koruptor. (aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *