MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, merespons pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo bilang Presiden Jokowi minta kasus Setya Novanto dihentikan.
Hanya saja, Ari Dwipaayana tidak menjawab tegas apakah Presiden Jokowi memang pernah memerintahkan Agus menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setya Novanto pada tahun 2017.
Ia hanya minta publik melihat proses hukum Setya Novanto yang terus berjalan sampai tingkat pengadilan hingga mendapat vonis 15 tahun penjara pada April 2018.
“Kita lihat saja apa kenyataan yang terjadi. Proses hukum Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum berkekuatan tetap,” kata Ari, Jumat (1/12/2023).
Ari pun menjelaskan, pada pernyataan resmi tanggal 17 November 2017, Presiden Jokowi minta Setya Novanto tetap mengikuti proses hukum di KPK. Saat itu Novanto telah menjadi tersangka korupsi kasus e-KTP.
“Presiden juga yakin proses hukum terus berjalan dengan baik,” katanya.
Inisiatif DPR
Terkait Agus Rahardjo yang menyinggung UU KPK, Ari menegaskan bahwa langkah itu merupakan inisiatif DPR.
“Perlu diperjelas bahwa Revisi UU KPK pada tahun 2019 itu inisiatif DPR. Bukan inisiatif pemerintah, dan terjadi dua tahun setelah penetapan tersangka Setya Novanto,” tegas Ari.
Dia menegaskan, pertemuan yang Agus Rahardjo singgung itu tidak ada dalam jadwal Presiden ketika itu.
“Setelah dicek, pertemuan yang diperbincangkan tersebut tidak ada dalam agenda Presiden,” ujar Ari.
Sebelumnya, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengaku Presiden Jokowi pernah memanggil ke istana dan minta menghentikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto.
Adapun Setya Novanto saat itu menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, salah satu parpol pendukung Jokowi. Ia diumumkan menjadi tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Sebelum mengungkapkan peristiwa itu, Agus menyampaikan permintaan maaf dan merasa semua hal harus jelas.
Jokowi Bersama Mensekneg
“Saya pikir kan baru sekali ini saya mengungkapkannya di media yang kemudian ditonton orang banyak,” kata Agus dalam wawancara dengan Rosi yang tayang di Kompas TV, Kamis (30/11/2023).
“Saya terus terang, waktu kasus e-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno (Menteri Sekretaris Negara),” lanjut Agus.
Faktanya… Saat itu, Agus merasa heran karena biasanya presiden memanggil lima pimpinan KPK sekaligus. Namun, kala itu dipanggil seorang diri. Ia juga diminta masuk ke Istana tidak melalui ruang wartawan melainkan jalur masjid.
Ketika memasuki ruang pertemuan, Agus mendapati Jokowi sudah marah. Ia pun heran dan tidak mengerti maksud Jokowi. Setelah duduk, ia baru memahami bahwa Jokowi meminta kasus yang menjerat Setnov disetop KPK.
“Presiden sudah marah menginginkan, karena baru masuk itu beliau sudah ngomong, ‘hentikan!’,” tutur Agus.
“Kan saya heran, yang dihentikan apanya? Setelah saya duduk ternyata saya baru tahu kalau yang (Jokowi) suruh hentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov,” lanjut Agus.
Namun, Agus menolak perintah Jokowi. Sebab, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) kasus e KTP dengan tersangka Setnov sudah terbit tiga minggu sebelumnya. Sementara, saat itu dalam aturan hukum di KPK tidak ada mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Saya bicara apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu di KPK itu enggak ada SP3. Enggak mungkin saya memberhentikan itu,” kata Agus.
Merespons itu, Jokowi kemudian bertanya kepada Pratikno mengenai apa itu Sprindik.
“Sprindik itu apa to?” ucap Agus menirukan Jokowi.
Pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa karena Agus menolak perintah sang presiden. Agus pun menduga, ditolaknya perintah Jokowi ini pula yang mendasari revisi UU yang melemahkan kewenangan KPK. (aka)













