BERITA TERKINIKORUPSIPOLKUMHAM

Kejagung Tahan Dadan dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

×

Kejagung Tahan Dadan dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN

Sebarkan artikel ini
Kejagung Tahan Dadan dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN setelah menjalani pemeriksaan dugaan korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dadan Hindayana mengenakan rompi tahanan di Kejagung. (Foto: tangkapan layar Youtube Berita Satu)

MAKASSARCHANNEL, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, Rabu (3/6/2026) setelah menjalani pemeriksaan.

Ketiga mantan pimpinan BGN yang dicopot Presiden Prabowo pada Selasa (2/6/2026) itu menjalani pemeriksaan di Kejagung hingga Rabu petang. Usai pemeriksaan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Baca Juga: Kejagung Geledah BGN

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, tiga mantan pimpinan BGN keluar dengan mengenakan rompi tahanan warna pink.

Pada Rabu hari ini juga Kejagung menggeledah Kantor BGN di Jakarta sejak pagi. Tindakan Kejagung ini diduga terkait dengan penetapan tersangka kepada Dadan, Sony dan Lodewyk.

Baca Juga: Prabowo Copot Kepala BGN, Gantikan dengan Wakilnya

Menunjuk Mitra Tidak Layak

Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menjelaskan Kejagung mendapati bukti para tersangka menunjuk yayasan-yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan tersebut menjadi mitra untuk kejahatan korupsi karena terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.

Sebearnya, jelas Syarief, yayasan-yayasan itu tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG. Namun, tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN, dengan atensi dari para tersangka.

“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari. Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” ungkap Syarief.

Mark Up Pengadaan Barang

Menurut Syarief, para tersangka juga diduga melakukan pengadaan barang dan jasa di BGN dengan cara ilegal dengan mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dalam penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” urai Syarief.

Baca Juga  Pengisian PDSS untuk PMB PTKIN Hingga 7 Februari, Simak Cara dan Syaratnya

Pengadaan yang bermasalah itu adalah 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi 75 inch.

Para tersangka melakukan mark up harga pengadaan barang-barang dengan nilai triliunan rupiah. ***

Tinggalkan Balasan