BERITA TERKINIEDUKASIPOLKUMHAM

Komisi X DPR Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Untuk Selamatkan Guru

×

Komisi X DPR Dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Untuk Selamatkan Guru

Sebarkan artikel ini
Komisi X DPR dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk menyelamatkan guru.

MAKASSARCHANNEL.COMKomisi X DPR dukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah untuk menyelamatkan guru.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, beserta jajaran mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.

Lalu Hadrian menilai kebijakan tersebut baik untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran juga kepastian bagi pemerintah daerah. Khususnya dalam memperjelas status guru non Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan oleh Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu dikutip dari laman Kemendikdasmen, Rabu (20/5/2026).

Status Guru Non-ASN Harus Pasti

Menurut Lalu, surat edaran ini harus disosialisasikan secara lebih masif. Ia melihat keberadaan kebijakan ini memberikan kepastian dan solusi yang adil terhadap keberlanjutan penugasan guru non-ASN.

“Kita sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” katanya.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra yakni La Tinro Tunrung mengatakan, surat edaran ini juga dapat memastikan tidak adanya kekosongan guru di sekolah.

“Apa yang dilakukan dengan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 itu menurut saya sangat bagus. Tidak boleh ada kekosongan, bagaimana pejuang-pejuang kita, guru-guru kita, yang sudah berusaha puluhan tahun harus berhenti. Makanya dengan SE Nomor 7 Tahun 2026 ini kami sangat mendukung,” ujarnya.

Solusi Darurat

Senanda dengan La Tinro, anggota Komisi X DPR RI lainnya dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yakni Habib Syarief Muhammad yakin bahwa surat edaran ini adalah solusi darurat untuk mendukung layanan pendidikan.

“Bagi kami ini adalah solusi darurat. Kebijakan ini merupakan bentuk diskresi menteri untuk menjaga keberlanjutan layanan publik,” katanya.

Meksi demikian, Syarief berpesan agar Kemendikdasmen juga menyiapkan solusi jangka panjang dan menengah soal penataan guru ini. Dengan harapan, permasalahan terkait guru tidak terulang kembali.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Abdul Fikri Faqih juga meminta agar masyarakat memandang positif surat edaran ini. Ia mengimbau guru agar tidak panik selama masa transisi penataan guru non-ASN ini.

“Andaikan SE ini jadi jembatan, menurut saya ini prestasi, jadi Kemendikdasmen bagaimana koordinasi dengan lintas kementerian/lembaga,” ucapnya.

Payung Kebijakan

Dukungan ini muncul karena adanya kekhawatiran sejumlah wilayah mengalami kekurangan tenaga pengajar akibat penghentian penugasan guru non ASN yang sebelumnya terkendala masalah administrasi dan regulasi.

Secara umum, Komisi X menilai surat edaran tersebut berfungsi sebagai jembatan transisi di tengah proses penataan guru non ASN yang hingga kini masih berjalan.

Tanpa adanya payung kebijakan yang jelas, sejumlah pemerintah daerah sebelumnya sempat menghentikan penugasan guru non ASN karena alasan administratif.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan pemerintah terus melakukan berbagai langkah untuk menuntaskan persoalan tenaga pendidik di Indonesia.

Stabilitas Layanan Pendidikan

Ia mengatakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait terus dilakukan agar kebutuhan guru di berbagai daerah tetap terpenuhi.

“Pemerintah sedang menjalankan langkah-langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan guru secara bertahap, sehingga kebutuhan pendidikan di daerah tidak terganggu,” kata Abdul Mu’ti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menilai SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam mengatur penugasan guru non ASN.

Selain memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung, surat edaran tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi daerah terkait penggajian serta penempatan guru non ASN selama masa transisi.

Nunuk menjelaskan, sebelum aturan tersebut diterbitkan, sejumlah guru non-ASN sempat tidak lagi aktif mengajar karena belum ada kepastian regulasi.

Namun setelah kebijakan diberlakukan, beberapa daerah mulai kembali memanggil guru non ASN untuk melanjutkan tugas di sekolah.

“Surat edaran ini menjadi dasar transisi agar guru non-ASN tetap dapat mengajar, karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan di banyak daerah,” jelas Nunuk.

Dengan dukungan dari DPR RI dan langkah pemerintah pusat, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas layanan pendidikan nasional sekaligus memberikan kepastian bagi ribuan guru non ASN yang masih bertugas di berbagai wilayah Indonesia. (***)

Tinggalkan Balasan