MAKASSARCHANNEL.COM – Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, pastikan guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027 nanti sebagai imbas Surat Edaran Mendikdasmen No 7 tahun 2026.
Nunuk Suryani menegaskan itu dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Sebagai informasi, SE tersebut menyebutkan penugasan guru non- aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer akan dilaksanakan sampai 31 Desember 2026.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terbit dengan tiga tujuan: menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan pada guru, dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru.
Rujukan Bagi Pemda
“Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Namun memang usia SE ini sampai Desember 2026,” katanya dalam rapat tersebut.
Nunuk menegaskan tujuan SE tersebut bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar.
Ia menambahkan, SE tersebut juga bermaksud sebagai rujukan agar pemerintah daerah (pemda) mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan guru-guru dengan baik.
“Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk.
Penuhi Kriteria
Ia menjelaskan, terdapat 237 ribu lebih guru non-ASN yang aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah berdasar Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2024.
Berdasar data tersebut, Nunuk mengatakan Kemendikdasmen menyimpulkan guru non-ASN masih menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah.
Oleh karena itu, kata dia, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 terbit dengan tiga tujuan: menjamin pembelajaran tetap berjalan, memberikan kepastian penugasan pada guru, dan landasan bagi pemerintah daerah dalam menggaji guru.
“Paling tidak ini menjadi landasan masa transisi untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN itu karena memang keberadaan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk Suryani.
Ia menjelaskan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur guru non-ASN yang memenuhi kriteria sebagai berikut: terdata dalam Dapodik sebelum 31 Desember 2024, masih aktif mengajar di satuan pendidikan, dan bertugas di sekolah yang diselenggarakan pemda.
Nunuk menegaskan, sekolah swasta tidak diatur dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tersebut. ***











