BERITA TERKINIPOLKUMHAMRAGAM INFO

Gakkum Sulawesi Amankan Pemilik Puluhan Satwa Dilindungi

×

Gakkum Sulawesi Amankan Pemilik Puluhan Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

MAKASSARCHANNEL – Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengamankan seorang pemilik puluhan satwa dilindungi.

Melalui Siaran Pers, Kamis (12/2/2026), Gakkum menginformasikan telah menahan pelaku pria berinisial AA (34) di Rutan Kelas II A Manado.

Pelaku AA dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1990.

UU itu mengatur tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Ancaman hukuman dalam kasus ini berupa pidana penjara paling lama 15 tahun.

Barang Bukti

Gakkum menyita brang bukti dalam kasus ini berupa puluh satwa masing-masing:

– Sebanyak 14 ekor burung kakatua koki (cacatua galerita) dalam keadaan hidup.
– Lima ekor burung kakatua raja (probosciger aterrimus) dalam keadaan hidup.
– Tiga ekor kasuari gelambir tunggal atau kasuari leher emas (asuarius unappendiculatus) dalam keadaan hidup.
– Satu ekor mambruk ubiaat (goura critata) dalam keadaan hidup.
– Satu ekor burung elang bondol (haliastur indus) dalam keadaan hidup.

Laporan Masyarakat

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara.

Pihak BKSDA Sulawesi Utara kemudian mengamankan pelaku AA dan barang bukti.

BKSDA selanjutnya menyerahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk melakukan penyidikan.

Dari informasi tersangka, ia memperoleh satwa langka itu dari pemburu di Pelabuhan Sorong, Papua Barat.

Satwa itu rencananya akan diperjual-belikan di Kota Bitung, Sulawesi Utara dengan kisaran harga tertentu.

Pemodal dan Jaringan

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

“Kami akan mencari tahu lebih jauh siapa pemodal dan jaringannya,” kata Ali.

Ia mengatakan terungkapnya kasus ini berkat sinergi yang baik antara Gakkum kehutanan bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, serta stakeholder.

Sementara Kepala BKSDA Sulawesi Utara, Danny Pattipeilohy menyatakan pihaknya mendukung penuh proses hukum  oleh Gakkum Kehutanan .

Akan terus melakukan kegiatan pengawasan peredaran TSL bersama dengan Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi serta stakeholder lainnya. ***

Tinggalkan Balasan