MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Wakil Ketua PGRI Sulawesi Selatan, Dr Basri SPd MPd sebut UU Perlindungan Guru penting segera disahkan.
Basri berharap legisltor di Senayan segera mengesahkan Undang Undang Perlindungan Guru untuk memberi rasa aman kepada pendidikan menjalankan tugasnya.
“Apalagi kita ketahui, saat ini sangat marak kriminalisasi guru di sejumlah daerah,” kata Basri di Kafebaca BBGTK Sulsel, Rabu (4/2/2026).
Dia menambahkan, “Ini dapat menjadi momok bagi guru. Kami khawatir guru akan takut mendisiplinkan siswa karena takut dilaporkan oleh orang tua siswa.”
Basri yang juga Wakil Ketua BKPRMI Sulsel ini memandang undang-undang perlindungan guru ini sangat mendesak segera diundangkan dan disahkan.
Banyak Kasus
Dia mencontohkan sejumlah kasus terkait kriminalisasi terhadap guru sepanjang tahun 2025.
“Kita ketahui, sepanjang tahun 2025, kriminalisasi guru menjadi isu menonjol akibat laporan orang tua siswa terhadap tindakan disiplin yang dianggap melanggar hukum, sering kali berujung pada proses pidana meski niatnya
mendidik,” kata Basri.
Pria yang pernah menjadi Plt Kadis Pendidikan Sulsel itu melanjutkan, “Kasus-kasus ini mencakup tuduhan kekerasan fisik, verbal, atau pungli, yang membuat guru honorer maupun PNS rentan kehilangan hak kerja dan bantuan hukum.”
Contohnya, kasus yang menimpa Supriyani i Konawe Selatan (awal 2025) menyoroti guru honorer yang jadi tersangka penganiayaan siswa.
Begitu pula kasus guru PNS MY di Semarang juga mencuat, sehingga kehilangan tunjangan selama dua tahun akibat kriminalisasi.
“Termasuk tuduhan guru pungli di Luwu Utara yang menyebabkan pencopotan tapi akhirnya dianulir oleh Presiden,” kata Basri mencontohkan.
Lemahkan Pendidikan Karakter
Jika guru enggan mendisiplinkan murid karena takut terkena kriminalisasi, menurut Basri akan menyebabkan lemahnya pendidikan karakter, naiknya bullying, dan hilangnya rasa hormat siswa.
“Ini akan jadi bumerang bagi kualitas pendidikan nasional,” kata Basri.
Dia menyebut, meski Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Permendikdasmen No. 4/2026 untuk melindungi guru dari intimidasi, plus janji bantuan hukum, ini belum menjamin guru dari ancaman kriminalisasi.
“Perlu kiranya undang-undang yang mengatur perlindungan guru yang lebih jelas dan mengikat,” imbuhnya.
“Jika ingin Indonesia Maju muliakanlah guru,” sebut Basri.
“Senayan akan kosong dan tidak ada anggota MPR, tidak ada anggota DPR, tidak ada anggota DPD jika tak ada guru. Tidak ada yang jadi presiden, menteri, gubernur, wali kota serta bupati jikalau tak ada guru,” kata Basri.
“Untuk itu muliakan lah guru,” kata Basri sembari meneriakkan slogan Salam Indonesia Cerdas. ***













