MAKASSARCHANNEL, BONTOSUNGGU JENEPONTO – Kepala Kantor Kemenag Jeneponto dicopot sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Irjen Kemenag.
Kepala Subbagian Kepegawaian Kanwil Kemenag Sulsel, Sopyan Ahmad, membenarkan pemberhentian tersebut.
“Iya benar, Pak Haji Saharuddin nonjob,” ujar Sopyan Ahmad, belum lama ini.
Sebagai pengganti, Kepala Kemenag Takalar H Solihin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kemenag Jeneponto.
Menurut Sopyan, pencopotan Saharuddin merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemenag RI terkait pengelolaan anggaran.
“Ada temuan Irjen. Saya kurang tahu detailnya, tetapi informasinya terkait masalah pengelolaan keuangan,” kata Sopyan.
Peringatan Untuk Semua
Kakanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menyebut kasus di Jeneponto sebagai peringatan bagi semua kepala kantor Kemenag di kabupaten/kota se-Sulsel.
Dia mengingatkan agar pengelolaan anggaran di Kemenag mendapat perhatian dan pengawasan serta menggunakannya sesuai prosedur.
“Jangan main-main dengan keuangan negara, bisa fatal,” kata Ali Yafid mengingatkan.
Ali Yafid berharap, setiap kebijakan dan kegiatan kedinasan berjalan secara profesional dan tidak berlebihan.
“Saya ingatkan kembali jajaran pejabat hingga koordinator untuk tidak memungut atau memotong honorarium,” kata Ali Yafid.
Seruan Menag
Belum lama ini, Menag Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan haram karena menyengsarakan masyarakat.
Dia minta para ASN memberikan keteladanan dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lembaganya, baik tingkat pusat maupun daerah.
“Tindakan korupsi, jangan ragu bahwa itu adalah haram, itu paling haram, artinya menyengsarakan masyarakat,” kata Menag.
Selain tidak bermanfaat untuk diri sendiri, lanjut Menag, juga menciptakan kerugian dalam masyarakat,” kata Menag.
Gandeng KPK
Kementerian Agama memiliki tugas pembangunan bidang agama sehingga menuntut semua pegawai profesional dan andal.
Terutama dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam Visi Bersama Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Nasaruddin Umar menekankan itu dalam acara Integrity Festival (IntegriFest) Kemenag bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia 024.
Nasaruddin Umar juga sempat menyinggung dan memberi dukungan terhadap upaya Itjen Kemenag meneken MoU dengan KPK untuk mendukung pemberantasan korupsi.
Indonesia Bebas Korupsi
Nasaruddin Umar kemudian menjelaskan, untuk menuju Indonesia maju bebas korupsi, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian gotong-royong, dibutuhkan SDM saleh, moderat, cerdas, dan unggul.
Sebagai ASN Kemenag, semua harus bersungguh-sungguh mencapai tujuan dibentuknya Kementerian Agama.
Yaitu negara hadir untuk menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya sebagaimana dalam Pasal 29 UUD 1945.
“Tentunya saya tidak memungkiri bahwa dalam mencapai tujuan tersebut akan banyak tantangan dan hambatan yang dihadapi oleh kita semua, baik dari ideologi, politik, sosial-budaya, pertahanan, dan keamanan,” katanya.
Pungutan Liar
Untuk menutup celah praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta pungli dan praktik transaksional dalam jabatan di seluruh bisnis proses dan layanan di kementerian, penting untuk mengaktivasi kembali kerja sama dengan KPK.
“Dalam hal kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, hal yang paling utama adalah langkah-langkah pengendaliannya juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Pengendalian tidak hanya untuk mengatasi risiko-risiko jangka pendek, tetapi juga harus mempertimbangkan kemungkinan dan dampaknya yang berorientasi jangka panjang,” ujarnya.
Dia meminta pejabat Kemenag agar berimbang dalam mengambil keputusan, serta dalam proses penerapan pengendalian risiko yang teridentifikasi tidak boleh lebih besar dari konsekuensi risiko itu sendiri.
Menurut dia, faktor kunci keberhasilan pengendalian internal antara lain adanya komitmen terhadap kebijakan, proses, dan rencana tindakan, serta adanya kebijakan pengelolaan risiko yang merinci peranan dan tanggung jawab dari pimpinan dan pelaksana di setiap satuan kerja. (des)













