MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Kemenag buka pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Reguler 1446 Hijriah/ 2025 Masehi, mulai 24 Maret 2025.
Tahun 2025, Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia;
Sebanyak 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Kemenag mengatakan, karena masih ada sisa kuota, terbuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025.
Pengisian Sisa Kuota
Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jamaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
-Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
-Jamaah Haji Reguler pendamping Jamaah Haji Reguler lanjut usia.
-Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
-Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
-Jamaah Haji Reguler cadangan.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mengatakan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70 – 80 persen.
Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo.
Sisanya, menurut Muhammad Zain tingkat serapan kuotanya sudah di atas 80 persen.
Daftar Nama
“Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90 persen kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung,” kata Muhammad Zain, Senin (24/3/2025) di laman kemenag.go.id.
Muhammad Zain mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan segera melakukan pelunasan.
Daftar nama jamaah yang berhak lunas pada tahap kedua ini sudah ada di Kanwil Kemenag rovinsi masing-masing.
Bisa juga memantau daftar nama yang masuk kuota pelunasan haji tahap 2 di laman kemenag.go.id atau laman Kanwil Kemenag provinsi masing-masing.
Misalnya, Kanwil Kemenag Yogyakarta telah mengumumkan daftar nama masuk kuota pelunasan haji tahap 2 di sini.
885 JCH Asal Sulsel Tak Lunasi Bipih Tahap I
Sebanyak 885 jamaah calon haji Sulsel tak melunasi biaya haji tahap pertama yang terbuka sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel, Ikbal Ismail, menyampaikan itu, Sabtu (15/3/2025).
Total jemaah haji Sulsel sudah melunasi Bipih sebanyak 6.387 orang atau 88 persen dari 7.272 jemaah haji Sulsel.
“Alhamdulillah dari pelunasan tahap pertama ini, kuota jamaah haji Sulsel sudah terisi 88 persen dari total jamaah haji 7272 orang. Masih ada sekitar 885 jamaah haji Sulsel yang belum melunasi,” jelas Ikbal.
Besaran Bipih Sulsel
Besaran Bipih untuk jamaah haji Sulawesi Selatan 1446 H / 2025 sebesar Rp57.670.921.
Sementara untuk petugas Haji Daerah (PHD) yang sudah melunasi sebanyak 30 dari 57 orang PHD Sulsel.
Bagi petugas haji daerah dan Pembimbing KBIHU biaya perjalanan ibadah hajinya sama dengan jumlah BPIH Embarkasi Makassar yakni sebesar Rp. 91.649.429.
“Untuk Petugas Haji Daerah sudah ada yang mulai melunasi. Berbeda dengan jamaah haji reguler, waktu pelunasan untuk PHD dan pembimbing KBIHU dibuka sejak tanggal 20 Maret 2025. Besaran biaya yang dibayar juga berbeda, yaitu sebesar BPIH,” ujar Ikbal.
Kumpul Dokumen
Kanwil Kementerian Agama Sulsel juga sedang melakukan proses pengumpulan dokumen.
Untuk dokumen paspor jamaah yang sudah tiba di Kanwil Kemenag Sulsel dan sudah terverfikasi sebanyak 6357 orang atau sekitar 87 persen. Sisanya menunggu Pelunasan Tahap Kedua.
Sementara Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan H Alu Yafid mengucapkan terima kasih kepada jemaah haji Sulsel yang telah melunasi biaya haji.
Meskipun persentasenya belum memenuhi kuota Sulsel, Kakanwil mengimbau masyarakat sisa kuota yang belum digunakan akan dialihkan.
Yakni ke Pendamping Lansia, penggabungan, pendamping disabilitas dan cadangan jemaah nomor urut porsi, dan pelunasannya dilakukan ditahap kedua, mulai tanggal 25 Maret sampai 17 April 2025.
“Kami mengajak masyarakat agar mempersiapkan diri untuk melakukan pelunasan biaya haji di tahap dua. Jangan sampai kuota Sulsel tidak terpenuhi,” pesan Kakanwil.
Dia mengimbau, Kakankemenag Kabupaten sampai ke KUA agar menempelkan daftar nama jemaah haji yang berhak lunas termasuk jemaah cadangan.
Sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa nama mereka masuk ke dalam daftar berhak lunas. ***