BERITA TERKINIPOLKUMHAM

PPPK Ambil Alih Job Honorer

×

PPPK Ambil Alih Job Honorer

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 2.017 Aparatur Sipil Negara atau ASN dan PPPK ambil alih job honorer, setelah Pemerintah Provinsi merumahkan mereka, per 1 Juni 2025

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Sebanyak 2.017 Aparatur Sipil Negara atau ASN dan PPPK ambil alih job honorer, setelah Pemerintah Provinsi merumahkan mereka, per 1 Juni 2025.

Pemprov Sulawesi Selatan resmi merumahkan 2.017 tenaga honorer terhitung sejak 1 Juni 2025, sehingga PPPK ambil alih job honorer.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan pemerintah pusat terkait penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.

Iu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), serta sejumlah regulasi turunannya.

Termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Formasi Jabatan Sudah Terisi

Pemerintah pusat mendorong seluruh instansi mengisi formasi jabatan dengan pegawai berstatus ASN.

Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, mengatakan, mayoritas formasi jabatan saat ini sudah terisi.

Sisanya, sisanya masih menunggu hasil akhir dari proses rekrutmen ASN tahap I dan II yang kini di tangan pemerintah pusat.

Hanya Untuk PPPK

“Karena formasi jabatan sudah tidak tersedia untuk tenaga honorer, maka mereka otomatis dirumahkan,” kata Sukarniaty, Kamis (12/6/2025).

Sukarniaty menegaskan bahwa seluruh formasi yang pemerintah daerah usulkan kini hanya untuk ASN, khususnya jalur PPPK.

Bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi, tidak tersedia lagi jabatan fungsional yang dapat diisi oleh non-ASN.

“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya menjalankan aturan. Penataan kepegawaian ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi nasional,” tegas Sukarniaty.

Sesuai ketentuan pemerintah pusat, batas akhir penyesuaian status kepegawaian di seluruh instansi paling lambat Desember 2024.

Dengan demikian, pemerintah secara bertahap akan menghapus tenaga honorer di lingkungan Pemprov Sulsel. ***

Tinggalkan Balasan