BERITA TERKINIPemerintahRAGAM INFO

Bantuan Subsidi Upah Mulai Cair, Begini Cara Mengecek

×

Bantuan Subsidi Upah Mulai Cair, Begini Cara Mengecek

Sebarkan artikel ini
Bantuan Subsidi Upah Mulai Cair Juni 2025 Cara Mengeceknya melalui BPJS Ketenagaankerjaan atau aplikasi Jamsostek Mobile
Ilustrasi (Foto: Ist)

MAKASSARCHANNELBantuan Subsidi Upah (BSU) sudah mulai cair Juni 2025. Penerima subsidi sudah bisa mengecek status melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan.

Selama Juni dan Juli 2025, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

Cair Sekaligus

Penerima mendapatkan subsidi Rp 300 ribu per bulan yakni Juni dan Juli 2025, total Rp 600 ribu cair sekaligus.

BSU adalah salah satu subsidi tambahan 2025 yang dilaksanakan pemerintah untuk menstimulasi aktivitas ekonomi masyarakat.

Pemberian bantuan ini terintegrasi dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan karenanya penyalurannya juga melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bagaimana Cara Mengecek?

Karena terintegrasi kepesertaan BPJS tenaga kerja, maka pengelolaannya menggunakan instrumen pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Penerima BSU dapat mengecek status melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Pertama, unduh dan pasang aplikasi JMO dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.

Kedua, bagi pengguna baru, lebih dulu mendaftar di aplikasi dengan memasukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, serta alamat email aktif.

Setelah verifikasi, pengguna harus membuat password dan melengkapi data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara bagi pengguna lama, cukup login dengan email, NIK, atau nomor handphone serta password yang sudah terdaftar.

Ketiga, cek status penerima BSU setelah berhasil masukm (login). Pada beranda aplikasi JMO, pilih menu “Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

Aplikasi akan menampilkan apakah pengguna termasuk penerima BSU atau tidak. Lengkap dengan status penyaluran dan informasi rekening tujuan.

Jika tidak terdaftar sebagai penerima, akan muncul keterangan bahwa pengguna tidak memenuhi syarat penerima BSU.

Apa Syarat Penerima BSU?

Syarat penerima BSU seperti terpublis di laman BPJS Ketenagakerjaan adalah:

1. Warga Negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima gaji/upah maksimal Rp3.500 juta per bulan.Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU.
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Polri.

Cair Melalui Bank Himbra

Pencairan BSU melalui himpunan bank-bank negara (Himbra) masing-masing BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI. ***

Tinggalkan Balasan