BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polres Gowa Tangkap Penipu Bermotif Proyek Fiktif

×

Polres Gowa Tangkap Penipu Bermotif Proyek Fiktif

Sebarkan artikel ini
Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa tangkap penipu bermotif proyek fiktif senilai Rp222 juta, iniaisl J, Rabu (23/4/2025)

MAKASSARCHANNEL, SOMBAOPU GOWA – Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Gowa tangkap penipu bermotif proyek fiktif senilai Rp222 juta, inisial J, Rabu (23/4/2025).

Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian SH yang memimpin tim tersebut menangkap pelaku di Jl Tamarunang, Tamarunang, Somba Opu, Gowa.

Operasi penangkapan berlangsung berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/19/I/2025/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 31 Januari 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Lp.Kap/ 151/IV/ Res.1.11/ 2025/ Reskrim.

Humas Polres Gowa melalui rilis menjelaskan, kasus bermula, Rabu, 31 Juli 2024 siang di Warkop Sija Citraland, Kelurahan Tombolo, Somba Opu, Gowa.

Mahasiswa Asal Takalar

Korban bernama Nur Hafiz Hamid, mahasiswa beralamat di BTN Balinda Blok C2/3, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, mengalami kerugian Rp222 juta.

Pelaku menggunakan modus operandi dengan cara menawarkan kerja sama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Sebagai informasi, korban mengenal pelaku J yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek tersebut, dari pelaku lain berinisial SP.

Pelaku meminta uang sebesar Rp222 juta sebagai modal kerja dengan janji memberi keuntungan sebesar Rp114 juta dari proyek tersebut.

Namun kenyataannya, proyek yang mereka bicarakan tidak pernah ada. Pelaku penipuan tidak mengembalikan uang modal hingga saat ini.

Tanpa Perlawanan

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Gowa memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di Jl Tamarunang.

Berbekal informasi itu, petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini, Polres Gowa mengamanan pelaku untuk menjalani proses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi menjerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Polres Gowa terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya. ***

Tinggalkan Balasan