BERITA TERKINIPOLKUMHAM

Polisi Tangkap 27 Pelaku Teror Busur

×

Polisi Tangkap 27 Pelaku Teror Busur

Sebarkan artikel ini
Polisi tangkap 27 pelaku teror busur yang meresahkan warga Makassar, terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 anak di bawah umur.

MAKASSARCHANNEL, MAKASSAR – Polisi tangkap 27 pelaku teror busur yang meresahkan warga Makassar, terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 anak di bawah umur.

Polisi mengamankan juga sejumlah barang bukti seperti anak panah (busur) beserta pelontarnya serta batu.

“Ini kaitannya dengan kejadian selama sepuluh hari Ramadan,” kata Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana, saat merilis kasus di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (12/3/2025).

“Ada kejadian pembusuran, penganiayaan, dan ada juga bawa parang,” sambung Arya.

Keonaran yang diperbuat para pelaku lanjut Arya, mengakibatkan delapan korban luka, satu diantaranya anggota Polri.

Menyebar Di Beberapa Lokasi

“Banyak masyarakat yang terluka dan teraniaya karena perilaku tersangka. Ulah mereka menyebar di beberapa lokasi di Kota Makassar,” terang Arya.

Dia menambahkan, “Ini terjadi di sekitar kota Makassar, mulai dari Kecamatan Makassar, Mamajang, Bontoala, Manggala, Biringkanaya, dan Rappocini.”

“Ini merata di sepuluh hari terakhir, kita sudah lakukan patroli tapi masih ada yang coba melakukan tindak pidana ini,” lanjut Arya.

Dia menjelaskan, “Motifnya, pada bulan puasa ini mereka kumpul-kumpul terus sebenarnya iseng-iseng, ketemu kelompok pemuda yang berpapasan,” ucap Arya.

“Tanpa ada masalah apapun, ada perasaan tidak suka, lalu melakukan pembusuran. Mereka beraksi mulai pukul 01.00 hingga sahur,” ungkap Arya.

Hukuman

“Peristiwanya ini ada yang jam 1 malam, 3 malam, juga subuh. Jadi sepanjang malam,” beber Arya.

Para pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Makassar. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat.

“Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun,” tutur Arya. (din)

Tinggalkan Balasan